Janjikan Pekerjaan di Perusahaan dengan Sejumlah Uang, Penipu Diringkus Polisi

- Editorial Team

Minggu, 14 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Seorang laki-laki berinisial H (33) warga Tanjung Uban Kecamatan Bintan Utara ditangkap polisi karena menipu menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan dengan membayar sejumlah uang.

Setidaknya 8 orang menjadi korban penipuan pelaku.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi mengatakan pelaku ditangkap Jumat (12/7/2024) karena menipu sejumlah orang.

“Iya benar, personel unit Reskrim menangkap tersangka H karena diduga telah melakukan penipuan”, kata Kapolsek Bintan Utara, Minggu (14/7/2024).

AKP Monang P Silalahi menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan beberapa orang korban yang telah merasa ditipu oleh tersangka H.

“Sampai saat ini baru 8 orang korban merasa ditipu oleh tersangka H. Tersangka menjanjikan akan dapat memasukan korban bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Lobam dengan meminta sejumlah uang”, jelas Kapolsek.

“Dari 8 orang korban jumlah kerugian bervariasi kerugiannya mulai Rp1 juta hingga Rp2,3 juta”, ungkap AKP Monang.

BACA JUGA  Pulang Belanja, Dua Pemain Sabu "Lengket"

“Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan, AMN tetangga tersangka yang mengalami kerugian Rp2 juta selanjutnya Y juga mengalami kerugian Rp1 juta”, jelas AKP Monang.

Menurutnya pada 3 Juni 2024, tersangka H mendatangi seorang perempuan di warung korban yang juga merupakan tetangga tersangka. Perempuan tersebut memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja.

Setelah bertemu tersangka mengatakan bisa memasukan anaknya bekerja di perusahaan di Lobam dengan jalur belakang dengan syarat membayar Rp2 juta rupiah kepadanya dan bekerja paling lambat pada tanggal 1 Juli 2024.

Mendengar penjelasan tersangka, korban merasa tertarik sehingga mau menyerahkan uang sebesar Rp1 juta dan fhoto copy KTP dan kartu Keluarga sebagai persyaratan yang diminta tersangka.

“Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya. Kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y dan saudara Y juga tertarik akan tipu muslihat H sehingga Y menyerahkan uang sebesar Rp1 juta juga,” tambahnya.

BACA JUGA  Sepekan, 11 Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Labuhanbatu

“Pada saat korban Y menyerahkan uang kepada tersangka H menyuruh korban Y untuk mencari 3 orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024, mendengar penjelasan tersangka, korban Y mencari teman-temannya yang akan mau bekerja di Lobam melalui jalur belakang yaitu melalui H dengan membayar sejumlah uang, lalu korban Y membawa temannya hanya 2 orang saja yang didapatnya”, ungkap Kapolsek Bintan Utara.

“Dari 2 orang korban yang dibawa oleh Y masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp2,3 juta dan Rp1,8 juta”, terang AKP Monang P Silalahi, S.H.

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara, tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara”, ungkap Kapolsek.

BACA JUGA  Dua Pencuri yang Viral di Medsos Diringkus

“Kepada masyarakat yang telah merasa ditipu oleh tersangka H agar segera melaporkan kepada Polsek Bintan Utara, dan jangan mudah percaya dengan orang yang dapat menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang”, imbau Kapolsek Bintan Utara.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB