Pulang Belanja, Dua Pemain Sabu “Lengket”

- Editorial Team

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
 
Masud alias SO (51) dan NHN alias Nazar (40) semula tak menyangka bakalan kena jebakan Betmen. 

Keduanya dicomot personil 
Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari atas kendaraan sepeda motornya sepulang belanja narkotika jenis sabu. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu 
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (15/9/2020) mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah laju kendaraan sepeda motornya dihentikan. 

“Mereka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Gang Ustad Sahlan Sitorus, Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjung Balai,” katanya. 

BACA JUGA  Ini di Asahan, Ayah Bejat Setubuhi Putri Kandung

Kedua tersangka masing – masing,
M alias SO warga Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan NHN alias N warga Jalan Garuda, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai.

“Barangbukti yang disita dari kedua tersangka ini masing – masing, satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 10,20  gram, 2 HP Merk OPPO adroid warna hitam dan Putih, HP Merk Nokia warna Hitam dan sepeda motor merk Honda PCX warna Hitam tanpa plat nomor polisi,” katanya lagi.

BACA JUGA  Beli Sabu di Simpang Gambus, Frengki Diciduk Polisi

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Nazar sempat mengelabui personil dengan cara membuang sabu ketanah. 

“Saat diinterogasi,kedua tersangka mengaku sabu tersebut milik mereka yang dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya  dan belum berhasil ditangkap,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Subs 132 Ayat  (1), UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eko)

BACA JUGA  Dipancing Transaksi, Rahmad Diciduk di Pinggir Jalan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB