Pulang Belanja, Dua Pemain Sabu “Lengket”

- Editorial Team

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
 
Masud alias SO (51) dan NHN alias Nazar (40) semula tak menyangka bakalan kena jebakan Betmen. 

Keduanya dicomot personil 
Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari atas kendaraan sepeda motornya sepulang belanja narkotika jenis sabu. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu 
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (15/9/2020) mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah laju kendaraan sepeda motornya dihentikan. 

“Mereka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Gang Ustad Sahlan Sitorus, Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjung Balai,” katanya. 

BACA JUGA  Selama Januari 2026, Polres Madina Amankan 121,07 Gram Sabu, Ganja 24.725,93 Gram dan 18 Tersangka

Kedua tersangka masing – masing,
M alias SO warga Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan NHN alias N warga Jalan Garuda, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai.

“Barangbukti yang disita dari kedua tersangka ini masing – masing, satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 10,20  gram, 2 HP Merk OPPO adroid warna hitam dan Putih, HP Merk Nokia warna Hitam dan sepeda motor merk Honda PCX warna Hitam tanpa plat nomor polisi,” katanya lagi.

BACA JUGA  Edarkan Upal, Penjaga Malam Kantor Camat Diringkus Tekab

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Nazar sempat mengelabui personil dengan cara membuang sabu ketanah. 

“Saat diinterogasi,kedua tersangka mengaku sabu tersebut milik mereka yang dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya  dan belum berhasil ditangkap,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Subs 132 Ayat  (1), UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eko)

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Kembali Grebek Jalan Padang Bulan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Curi Laptop, 2 Residivis Ditembak Polsek Medan Kota
Kurang dari 12 Jam, Polres OKI Tangkap Pelaku Penembakan yang Tewaskan Korbannya

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:22 WIB

Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:41 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:12 WIB

Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!