Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Masud alias SO (51) dan NHN alias Nazar (40) semula tak menyangka bakalan kena jebakan Betmen.
Keduanya dicomot personil
Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari atas kendaraan sepeda motornya sepulang belanja narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (15/9/2020) mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah laju kendaraan sepeda motornya dihentikan.
“Mereka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Gang Ustad Sahlan Sitorus, Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjung Balai,” katanya.
Kedua tersangka masing – masing,
M alias SO warga Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan NHN alias N warga Jalan Garuda, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai.
“Barangbukti yang disita dari kedua tersangka ini masing – masing, satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 10,20 gram, 2 HP Merk OPPO adroid warna hitam dan Putih, HP Merk Nokia warna Hitam dan sepeda motor merk Honda PCX warna Hitam tanpa plat nomor polisi,” katanya lagi.
Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Nazar sempat mengelabui personil dengan cara membuang sabu ketanah.
“Saat diinterogasi,kedua tersangka mengaku sabu tersebut milik mereka yang dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya dan belum berhasil ditangkap,” tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Subs 132 Ayat (1), UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








