Pulang Belanja, Dua Pemain Sabu “Lengket”

- Editorial Team

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
 
Masud alias SO (51) dan NHN alias Nazar (40) semula tak menyangka bakalan kena jebakan Betmen. 

Keduanya dicomot personil 
Satnarkoba Polres Tanjungbalai dari atas kendaraan sepeda motornya sepulang belanja narkotika jenis sabu. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu 
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (15/9/2020) mengatakan kedua tersangka ditangkap setelah laju kendaraan sepeda motornya dihentikan. 

“Mereka ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Gang Ustad Sahlan Sitorus, Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjung Balai,” katanya. 

BACA JUGA  Terungkap, Peredaran Ganja di Tanjungbalai Dikendalikan dari LP Pulau Simardan

Kedua tersangka masing – masing,
M alias SO warga Dusun I, Desa Sei Jawi-Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan dan NHN alias N warga Jalan Garuda, Lingkungan III, Kelurahan Beting Kuala Kapias,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai.

“Barangbukti yang disita dari kedua tersangka ini masing – masing, satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 10,20  gram, 2 HP Merk OPPO adroid warna hitam dan Putih, HP Merk Nokia warna Hitam dan sepeda motor merk Honda PCX warna Hitam tanpa plat nomor polisi,” katanya lagi.

BACA JUGA  Aniaya Maling Sawit Hingga Tewas, 5 Satpam Kebun Ditangkap

Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka Nazar sempat mengelabui personil dengan cara membuang sabu ketanah. 

“Saat diinterogasi,kedua tersangka mengaku sabu tersebut milik mereka yang dibelinya dari seorang laki-laki yang tidak diketahui namanya  dan belum berhasil ditangkap,” tambahnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Subs 132 Ayat  (1), UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Eko)

BACA JUGA  Pengedar Ganja Ditangkap Polres Langkat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru