Ratusan Kendaraan Terjaring dalam Operasi Patuh Polres Luwu Timur

- Editorial Team

Jumat, 14 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Satuan Lalulintas Polres Luwu Timur menggelar Operasi Patuh sejak tanggal 10 Juli 2023 sampai tanggal 23 Juli 2023 mendatang.

Hingga Kamis (13/07/2023) Satlantas Polres Luwu Timur sudah menjaring ratusan unit kendaraan roda dua dan puluhan mobil omprengan atau over kapasitas.

Sebelumnya Satlantas Polres Luwu Timur juga gencar melakukan sosialisasi terhadap pengendara untuk menekan angka pelanggaran dan angka kecelakaan.

”Ini hari keempat kita laksanakan Operasi Patuh, kita sudah amankan seratus lima puluh motor dan sepuluh mobil omprengan,” kata Iptu Saripudin usai menggelar Ops Patuh di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Mangkutana

BACA JUGA  Pj. Bupati Takalar Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2024

Mayoritas pelanggaran yang ditindak sejak Operasi Patuh menurut Kasat Lantas Polres Luwu Timur antara lain pelanggaran kasatmata seperti pengendara tidak menggunakan helm standar, menggunakan knalpot brong atau bogar.

Selain itu, banyak juga kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK dan pengemudi tidak memiliki SIM, para pelanggar juga dilakukan tilang ditempat.

BACA JUGA  Cekcok, Dua Kakek di Sinjai Berkelahi, Tangan Putus dan Usus Terburai

”Kebanyakan pelanggaran yang kita tindak itu seperti tidak gunakan helem standar, menggunakan knalpot brong dan atau kendaraannya tidak dilengkapi STNK,” ujar Kasat Lantas Polres Luwu Timur.

Iptu Saripudin mengimbau seluruh pengendara agar saat berkendara melengkapi surat kendaraan dan kelengkapan diri.

Bagi orang tua agar menjaga dan mengawasi anak-anaknya saat akan berkendara, pasalnya Satlantas Polres Luwu Timur banyak menemukan anak dibawah umur yang mengendarai motor. (mulyadi)

BACA JUGA  Warga Sukamaju Luwu Utara Ditemukan Meninggal di Kebunnya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru