Medan, TRIBRATA TV
Dalam peristiwa penangkapan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara di Bos Que KTV Kompleks Jalan Adam Malik Medan terungkap di tempat hiburan malam ini bebas beredar pil ekstasi.
“Harga perbutirnya Rp300 ribu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers, Senin (14/6/2021) siang.
Petugas Satnarkoba Polrestabes Medan yang menggelar razia pada Minggu (13/6/2021) dinihari sekira pukul 02.00 WIB, mengamankan 73 pengunjung, 51 diantaranya positif narkoba.
Padahal sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, seluruh tempat hiburan malam dilarang beroperasi dalam masa PPKM skala mikro.
Instruksi itu menyatakan perpanjangan larangan operasional lokasi hiburan malam hingga tanggal 14 Juni 2021. Hal ini terkait dengan lonjakan pasien Covid-19 di Sumatera Utara.
Sejumlah tempat hiburan malam mematuhi instruksi itu dengan menutup usahanya. Beberapa lokasi yang membandel sempat digrebek, seperti Scorpio KTV and Bar dan live musim Caribia.
“Sepintas lokasi hiburan malam ini (Bos Que KTV) tampak tutup dari luar,” ujar Riko Sunarko.
Berlokasi di kompleks pertokoan, Bos Que KTV memang tidak langsung terlihat dari pinggir Jalan Adam Malik Medan. Tiga pintu ruko dijadikan satu dan berada disisi kanan kompleks yang berjarak sekitar 100 meter dari pinggir Jalan Adam Malik.
Dari aplikasi Google Map, lokasi Bos Que KTV ternyata menempati Grand Diamond Spa yang bersebelahan dengan Glamour Spa.
Selain melanggar instruksi Gubernur Sumut, Bos Que KTV juga menjadi tempat peredaran narkotika jenis ekstasi. Dalam penggrebekan itu, polisi menemukan 25 butir pil ekstasi siap edar dari tangan dua karyawan Bos Que KTV.
Artinya, lokasi hiburan malam ini juga menyediakan pil ekstasi jika dipesan pengunjung pada karyawannya.
“Dari dua karyawan KTV inisial BDP (25) warga Jalan Klambir V Gg Karya Kelurahan Cinta Damai, Kecamantan Medan Helvetia, dan inisial MP (25) warga Jalan Darussalam Gg Sempurna, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, petugas menemukan satu tas yang di dalamnya berisikan 18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex didapat didalam kotak permen happydent seberat 7.38 gram dan 7 butir pil ekstasi warna kuning merek moncler didapat di dalam kotak permen warna putih seberat 3.32 gram,” ujar Kapolrestabes.
Tindakan tegas polisi selama ini ternyata tidak membuat para pengusaha nakal jera dan selalu main kucing-kucingan dengan aparat. (Edrin/zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









