Pencuri Sampan Diamankan Polsek Sibolga Selatan

- Editorial Team

Senin, 24 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sibolga, TRIBRATA TV

Personil Polsek Sibolga Selatan mengamankan seorang pria DP(25), yang diduga mencuri sampan milik seorang nelayan yang hilang di salah satu tangkahan di Jalan Rajawali Sibolga Selatan, Kota Sibolga Sumatera Utara.

Kapolsek Sibolga Selatan Iptu Bremer Hulu melalui Humas Polres Sibolga Iptu R.Sormin, Minggu (23/8/2020) mengatakan Senin (17/8/2020), Marito Hasiholon Marbun warga Jalan Rajawali Kelurahan Aek Habil melaporkan kehilangan sampannya yang sedang sandar di tangkahan di Jalan Rajawali Kelurahan Aek Habil.

Atas laporan tersebut Kapolsek Iptu Brimer Hulu memerintahkan k
Kanit Reskrim Ipda Emil Panpubalan untuk melakukan penyelidika dan olah TKP.

BACA JUGA  Polres Simeulue Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Berat di Simeulue Barat

Tak lama, sekitar pukul 18.00 wib petugas mendapatkan informasi ada seorang laki laki yang diamankan warga di Jalan Nuri kelurahan Aek Muara Pinang. Laki-laki itu diduga pelaku pencurian .

Petugas kemudia membawa laki laki tersebut ke Mapolsek Sibolga Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Saat diinterogasi DP mengaku mencuri sampan. Ia pun menceritakan awal kejadiannya.

Ia mencuri sampan beserta isinya berupa 3 buah fiber dan 8 buah jerigen dengan membawanya ke tangkahan di Jalan KH. A. Dahlan. Disini, ia memindah fiber dan jerigen ke salah satu gang di Kalan Merpati Kelurahan Aek Manis menggunakan becak.

BACA JUGA  Polsek Aek Natas Kembali Amankan Juru Tulis Togel

Namun saat hendak pulang ke rumahnya di Jalan Nuri, saar melewati sebuah kedai, ia diamankan warga yang mengetahui aksi pencuriannya. Warga pun melapor ke polisi.

Atas perbuatannya DP terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai pasal 363 ayat (1) ke 3e subses pasal 362 KHUPidana. (zebua)

BACA JUGA  Pemalak Pedagang Buah di Martubung Diciduk Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB