Sleman,TRIBRATA.TV – Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam mendorong kemajuan sepak bola daerah melalui penguatan organisasi, peningkatan pembinaan atlet, dan pengembangan fasilitas olahraga. Komitmen tersebut mengemuka saat pelantikan pengurus Asosiasi Kabupaten Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Askab PSSI) Sleman masa bakti 2026–2030 di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Minggu (14/6/2026).

Pada kesempatan itu, Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dessy Arfianto, melantik Deny Ardianta sebagai Ketua Askab PSSI Sleman periode 2026–2030. Selain itu, Dessy juga mengukuhkan jajaran pengurus baru yang akan menjalankan program pembinaan dan pengembangan sepak bola di Kabupaten Sleman selama empat tahun ke depan.
Harda Kiswaya menilai kepengurusan baru memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas sepak bola Sleman. Karena itu, ia meminta seluruh pengurus segera menjalankan program kerja yang telah disusun dan memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Harda, sinergi antara Askab PSSI Sleman, Pemkab Sleman, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sleman, klub sepak bola, akademi usia dini, hingga komunitas suporter menjadi faktor penting dalam menciptakan ekosistem sepak bola yang sehat dan kompetitif.
“Dengan kepengurusan saat ini kami berharap sinergi bersama seluruh pihak dapat mendukung kemajuan sepak bola di Kabupaten Sleman. Kami juga terbuka apabila ada dinamika dalam organisasi yang sulit diselesaikan, saya sebagai Bupati siap mengawal,” kata Harda.
Lebih lanjut, Harda menegaskan bahwa Pemkab Sleman terus berupaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana olahraga. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang lebih baik bagi atlet dan klub sepak bola di Sleman.
Ia menambahkan, fasilitas olahraga yang memadai akan membantu proses pembinaan atlet berjalan lebih efektif. Selain itu, keberadaan infrastruktur yang berkualitas juga dapat meningkatkan daya saing sepak bola Sleman di tingkat regional maupun nasional.
Sementara itu, Ketua Asprov PSSI DIY, Dessy Arfianto, mengapresiasi hubungan harmonis yang selama ini terjalin antara Askab PSSI Sleman dan Pemerintah Kabupaten Sleman. Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara organisasi olahraga dan pemerintah daerah menjadi modal penting dalam mencetak pemain-pemain potensial sejak usia dini.
Dessy menilai Sleman memiliki potensi besar untuk melahirkan atlet sepak bola berprestasi. Oleh sebab itu, ia mendorong seluruh pihak agar terus memperkuat sistem pembinaan berjenjang sehingga talenta muda dapat berkembang secara maksimal.
“Semoga sinergi ini dapat berbuah baik dan bisa diikuti oleh kabupaten dan kota lain, sekaligus melahirkan lebih banyak atlet yang bisa tembus dalam tim nasional Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Askab PSSI Sleman yang baru, Deny Ardianta, menegaskan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya bergantung pada pengurus. Ia menilai kemajuan sepak bola daerah membutuhkan dukungan aktif dari pemerintah, asosiasi provinsi, klub anggota, akademi sepak bola, pelatih, wasit, hingga suporter.
Karena itu, Deny mengajak seluruh elemen sepak bola di Sleman untuk membangun kolaborasi yang kuat dan menjaga iklim kompetisi yang sehat. Ia juga berkomitmen menjalankan program pembinaan secara berkelanjutan guna meningkatkan prestasi sepak bola Sleman di berbagai kelompok usia.
“PSSI Sleman tidak bisa berjalan jika hanya mengandalkan ketua dan pengurusnya saja. Kita membutuhkan sinergi yang kuat dari seluruh elemen masyarakat,” kata Deny.
Pelantikan pengurus Askab PSSI Sleman periode 2026–2030 tersebut menjadi momentum penting bagi pengembangan sepak bola di Kabupaten Sleman. Melalui dukungan pemerintah daerah, penguatan organisasi, serta kolaborasi lintas sektor, Askab PSSI Sleman menargetkan peningkatan kualitas pembinaan dan lahirnya lebih banyak pemain berbakat yang mampu bersaing di tingkat nasional hingga memperkuat Tim Nasional Indonesia.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







