Barito Kuala, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Kuala (Batola) menangkap 2 orang pemilik narkotika jenis Sabu, Kamis (13/6/2024) sore.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas Iptu Marum mengatakan penangkapan ini diawali dari adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika di Jalan Komplek Bumi Angkasa Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Batola.
Berbekal informasi itu, tim melakukan penyelidikan di lokasi dan melihat ada dua orang yang mengendarai sepeda motor. Karena mencurigakan, tim menyetop kendaraan pelaku dan memeriksa keduanya.
Dari pemeriksaan keduanya diketahui berinisial KSW (47) warga Jalan Cempaka Raya Wildan Sari Kelurahan Telaga Biru, Banjarmasin dan KA (37) warga Rawasari Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin.
Keduanya tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki sabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 10,20 gram yang ditemukan di pinggir jalan dalam kotak obat merk Sanmol paracetamol yang sengaja dibuang pelaku saat disetop petugas.
Pelaku mengakui bahwa barang bukti dua paket Narkotika jenis Sabu adalah miliknya selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







