Polres Padangsidimpuan Tangkap Penjual Togel

- Editorial Team

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan, TRIBRATA TV

Seorang warga Jalan Raja Inal Batunadua Kota Padangsidimpuan (Psp) ditangkap Reskrim Polres Padangsidempuan karena kedapatan menjual kupon judi jenis toto gelap (togel).
 
MP (49) diringkus tim Reskrim Polres yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Andi Rahmadsyah di sebuah warung milik Martua Parlindungan di Jalan Raja Inal, Padangsidimpuan.
 
Penangkapan ini berkat informasi yang didapat karena keresahan masyarakat terhadap aktifitas judi togel di daerah tersebut. Informasi ini langsung mendapat respon dari polisi.
 
Sesuai dengan nomor LP/V/2020/SU / PSP tanggal 14 Mei 2020, Kapolres AKBP Juliani Prihartini, melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan, menginstruksikan Kanit Jatanras untuk melakukan pengecekan. Sekitar pukul 12.30 WIB, pengecekan yang dilakukan personil di warung Martua Parlindungan tersebut membuahkan hasil. Petugas berhasil mengamankan MP.

BACA JUGA  Ditinggal Mandi,Uang Rp19 Juta Raib Dicuri Pria Ini

Saat digeledah, petugas mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp16.000, 1 HP merk Nokia warna silver yang didalamnya berisi nomor pemesan togel Singapura.

BACA JUGA  Luar Biasa, Satu Malam Polsek Simpang Hulu Berhasil Ungkap 2 Kasus

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong menuju Mako Polres untuk diproses lebih lanjut.
 
Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan membenarkan penangkapan MP dan mengamankan barang bukti.

“Tersangka kita jebloskan ke sel guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.(H.Pakpahan)

—————————————

BACA JUGA  Pelaku Penganiayaan di Kamar Hotel, Diringkus Polisi

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB