Pematang Siantar, TRIBRATA TV
Polsek Siantar Selatan menangkap pelaku pencurian berinisial ARYB (28) di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada hari Senin (19/8/2024) pukul 20.00 WIB.
Pencurian itu terjadi di rumah korban Nurmi Sinaga (75) di Jalan Pengairan Kelurahan Aek Nauli Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar pada hari Senin (19/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J. Manurung mengatakan, pagi itu sekira pukul 10.00 WIB korban selesai mandi dan berpakaian.
“Saat masuk ke dalam kamarnya,korban menyadari tas berwarna hitam miliknya yang didalamnya berisi uang total Rp19.800.000 sudah tidak ada,”ungkapnya.
Mengetahui hal tersebut korban langsung berteriak sehingga tetangga rumah korban mendengar lalu mendatangi korban.
Sesuai kesaksian tetangga korban, sebelumnya ada seorang laki-laki yang mencurigakan sedang mencari-cari rumah korban.
Tidak terima kejadian itu ia langsung membuat Laporan Polisi (LP) di Polsek Siantar Selatan, Polres Pematangsiantar.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J. Manurung, memerintahkan anggotanya melakukan pengungkapan kasus dan mencari informasi dari warga sekitar menelusuri rekaman CCTV.
“Kami cek TKP dan beberapa rekaman CCTV. Kemudian diketahui ada seorang laki-laki yang mencurigakan ,”kata Maxi.
Personal mengetahui identitas pelaku berinisial ARYB yang berdomisili di Jalan Kasuari Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Namun saat hendak diamankan pelaku berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela.
“Terduga pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggolpinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar,”imbuhnya.
Saat interogasi pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah petugas memperlihatkan barang bukti dan rekaman CCTV, ia mengakui perbuatan pencurinya bersama sang istri.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama dengan istrinya dan uang hasil curian sebagian telah dibelanjakan istrinya dan istrinya telah melarikan diri,”ucap Kapolsek
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6.860.000, 1 buah Kompor Gas Merk Miyako, 1 buah Handphone Merk Vivo Y28 Warna Orange, 1 buah Kotak Handphone Merk Vivo Y28, 1 buah Kotak Merk Vivo18, 1 buah Bon Faktur Pembelian Handphone Merk Vivo Y28, 1 buah Bon Faktur Pembelian Handphone Merk Vivo Y18, 1 buah Bon Faktur Idea Home, 1 buah Bon Faktur R Kids Collection, 1 buah Bon Faktur Kompor Gas dan Kuali, 1 buah Tas Slempang Warna Kuning Merk Take Point, 1 buah Kuali Aluminium Wok Merk Almico Medan dan 1 pasang Sendal Warna Hitam Merk New Balence.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








