Pelaku Penganiayaan di Kamar Hotel, Diringkus Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Resmob Batman Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap pelaku penganiayaan F (18) yang terjadi di kamar Hotel Sukajadi Jalan Melur Kota Pekanbaru pada Kamis (17/2/2022) siang lalu.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, Jumat (26/2/2022), korban dianiaya pelaku menggunakan helm dan sebilah pisau.

“Pelaku MAD (19) menjemput korban yang sedang tidur di kos Jalan Arjuna Kecamatan Labuh Baru dan membawanya ke Hotel Sukajadi. Didalam kamar pelaku langsung memukul korban dengan helm dan menusuk punggung dan lengan korban menggunakan pisau,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Antisipasi Lonjakan Covid-19, Polresta Pekanbaru Gelar Rapat Bersama Stakeholder

“Aksi pelaku dihentikan oleh saksi inisial J dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina,” sambungnya.

Pelaku MAD akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Batman Jembalang saat sedang berada Jalan Ade Irma Suryani.

“Pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 23:30 WIB kami mendapat informasi MAD sedang berada di Jalan Ade Irma Suryani tepatnya di belakang HoteL Wish, tim langsung mengamankan pelaku,” tambahnya.

BACA JUGA  Incar Korban Sedang Jogging, Pria ini Rampas Ponsel

“Untuk motif masih kita dalami, kemungkinan adanya dendam pribadi, sejauh ini tersangka mengakui pernah melakukan jambret bersama dua rekannya inisial D sebanyak 5 kali,” tutupnya.

Atas tindakan tersebut kini pelaku harus mendekam dijeruji besi dan dikenakan Pasal 353 atau 351 KUHPidana. (herto)

BACA JUGA  Rencana "Ngebong" , 2 Warga Naga Timbul Keburu Diringkus Tekab

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru