Pelaku Penganiayaan di Kamar Hotel, Diringkus Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Resmob Batman Jembalang Polresta Pekanbaru menangkap pelaku penganiayaan F (18) yang terjadi di kamar Hotel Sukajadi Jalan Melur Kota Pekanbaru pada Kamis (17/2/2022) siang lalu.

Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, Jumat (26/2/2022), korban dianiaya pelaku menggunakan helm dan sebilah pisau.

“Pelaku MAD (19) menjemput korban yang sedang tidur di kos Jalan Arjuna Kecamatan Labuh Baru dan membawanya ke Hotel Sukajadi. Didalam kamar pelaku langsung memukul korban dengan helm dan menusuk punggung dan lengan korban menggunakan pisau,” kata Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Pencuri Kotak Infaq Berpakaian Gamis yang Viral Tertangkap

“Aksi pelaku dihentikan oleh saksi inisial J dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina,” sambungnya.

Pelaku MAD akhirnya berhasil diamankan Tim Resmob Batman Jembalang saat sedang berada Jalan Ade Irma Suryani.

“Pada Rabu (23/2/2022) sekira pukul 23:30 WIB kami mendapat informasi MAD sedang berada di Jalan Ade Irma Suryani tepatnya di belakang HoteL Wish, tim langsung mengamankan pelaku,” tambahnya.

BACA JUGA  Lagi, 4 Tahanan Berhasil Diringkus Tim Gabungan

“Untuk motif masih kita dalami, kemungkinan adanya dendam pribadi, sejauh ini tersangka mengakui pernah melakukan jambret bersama dua rekannya inisial D sebanyak 5 kali,” tutupnya.

Atas tindakan tersebut kini pelaku harus mendekam dijeruji besi dan dikenakan Pasal 353 atau 351 KUHPidana. (herto)

BACA JUGA  Kapolres Pelalawan Beri Penghargaan pada Personil Berprestasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!