Terbukti Gelapkan Asset Perusahaan, Cien Siong Divonis 3 Tahun Penjara

- Editorial Team

Selasa, 14 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, Garda Bhayangkara

Terbukti bersalah menggelapkan asset perusahaan, terdakwa Cien Siong divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam, Senin (13/5/2024).

Majelis hakim yang diketuai Simon Charles Pangihutan Sitorus didampingi Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Asraruddin Anwar menyatakan berdasarkan fakta- fakta, bukti- bukti surat dan keterangan saksi- saksi dipersidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1).

BACA JUGA  4 Hari Dicari Jasad Nelayan yang Jatuh di Pantai Labu Ditemukan

Selain itu terdakwa tidak pernah mau mengakui dan menyesali perbuatannya yang merugikan PT Karya Anugerah Sejati sebesar Rp329.220.383.

Dalam amar putusan, Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala hukuman.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede, SH dan Wita Sirait SH menghadirkan terdakwa Cien Siong didampingi Penasehat Hukumnya, Longser Sihombing, SH.

BACA JUGA  Tingkatkan Disiplin, Ini Kata Kapolresta Deli Serdang pada Seluruh Bhabinkamtibmas

Sebelumnya, JPU Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede dan Wita Sirait mendakwa terdakwa Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1), Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1), Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1). Terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru