Deli Serdang, Garda Bhayangkara
Terbukti bersalah menggelapkan asset perusahaan, terdakwa Cien Siong divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Lubuk Pakam, Senin (13/5/2024).
Majelis hakim yang diketuai Simon Charles Pangihutan Sitorus didampingi Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Asraruddin Anwar menyatakan berdasarkan fakta- fakta, bukti- bukti surat dan keterangan saksi- saksi dipersidangan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana penggelapan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1).
Selain itu terdakwa tidak pernah mau mengakui dan menyesali perbuatannya yang merugikan PT Karya Anugerah Sejati sebesar Rp329.220.383.
Dalam amar putusan, Hakim tidak sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa yang meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala hukuman.
Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede, SH dan Wita Sirait SH menghadirkan terdakwa Cien Siong didampingi Penasehat Hukumnya, Longser Sihombing, SH.
Sebelumnya, JPU Cabjari Labuhan Deli, Martin Pardede dan Wita Sirait mendakwa terdakwa Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1), Pasal 378 Jo Pasal 64 ayat (1), Pasal 372 Jo Pasal 64 ayat (1). Terdakwa dituntut 3 tahun 6 bulan penjara.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









