Deli Serdang, TRIBRATA TV
Usai apel pagi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dan Wakapolresta AKBP Agus Sugiyarso memimpin pelatihan peraturan baris berbaris (PBB) dan arahan tugas kepada seluruh personil Bhabinkamtibmas sejajaran, Sabtu (17/09/2022).
Dalam arahannya Wakapolresta mengatakan PBB dalam tugas kepolisian bukanlah hal yang baru karena kegiatan tersebut sudah diterima sejak di pendidikan pembentukan Polri.
Tujuan latihan PBB ini agar personil Bhabinkamtibmas sejajaran Polresta Deli Serdang setiap pelaksanaan tugasnya tetap disiplin dan loyalitas. Karena didalam PBB itu terkandung nilai kedisiplinan dan loyalitas dengan langkah yang seragam, seirama dan dengan kekompakan.
Selain itu latihan juga untuk menumbuhkan sikap jasmani yang baik, tangkas dan meningkatkan rasa disiplin serta memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi.
Dalam latihan kali ini, Wakapolresta bertindak selaku instruktur memberikan aba-aba setiap gerakan yang diikuti seluruh personil Bhabinkamtibmas.
Seluruh personil Bhabinkamtibmas terlihat antusias mengikuti latihan ini, seluruhnya terlihat serius melakukan gerakan PBB sesuai instruksi atau aba-aba yang diberikan.
Sementara Kombes Pol Irsan Sinuhaji yang memantau pelatihan PBB tersebut terlihat beberapa kali turut memberikan materi pelajaran tentang gerakan PBB kepada seluruh Bhabinkamtibmas.
Selepas pelatihan PBB seluruh personil Bhabinkamtibmas sejajaran Polresta Deli Serdang juga diberi bekal arahan untuk peningkatan wujud pelaksanaan tugas Bhabinkamtibmas.
“Kehadiran Bhabinkamtibmas setiap hari tetap ada dan dapat dirasakan masyarakat didesa binaannya masing masing dengan melaksanakan tugas kegiatan Bhabinkamtibmas, lakukan tugas dengan ikhlas, cari dan kuasai ilmunya, bertanggung jawab serta niatkan ibadah di desa binaannya”, kata Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
“Dengan kegiatan ini kami berharap para Bhabinkamtibmas harus memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









