Banjar, TRIBRATA TV
Tiga pelaku pengeroyokan di Desa Sungai Tabuk Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar diringkus Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Banjar pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 11.00 WITA.
Ketiganya ditangkap dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian. Korban dalam kasus ini adalah J, seorang wiraswasta berusia 52 tahun, warga Desa Sungai Tabuk Kota. Ia mengalami luka sobek di kepala, memar di wajah, dan tangan kanan akibat pengeroyokan tersebut.
Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasat Reskrim AKP Bara Pratama, menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya, korban menegur salah satu pelaku, G, agar tidak minum-minuman di depan rumahnya karena khawatir pecahan kaca.
Teguran tersebut tidak diterima oleh G, yang kemudian mengajak korban berkelahi. Tak lama kemudian, G kembali bersama dua temannya dan langsung mengeroyok korban menggunakan balok kayu.
Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan Unit Resmob, Unit Kamneg Sat Intelkam, Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk, dan Unit Intelkam Polsek Sungai Tabuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, para pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda.
Para pelaku yang berhasil diamankan adalah: G (24), warga Desa Sungai Tabuk Kota, H (30) dan J (23), keduanya warga Desa Abumbun Jaya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui H adalah pelaku utama yang memukul korban dengan balok kayu, sementara G dan J memegang tangan korban. Barang bukti berupa satu buah balok kayu sepanjang 60 cm berhasil diamankan.
“Para pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Tabuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.
Kapolres Banjar mengapresiasi kerja cepat tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan selalu menyelesaikan masalah melalui jalur hukum. (rian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









