Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Kapolres Labuhanbatu menghadiri rapat bimbingan teknis pemungutan, penghitungan, rekapitulasi suara serta penggunaan Sirekap Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap badan Ad Hoc dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, diruang rapat Grand Suma Blok Songo, Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Rabu (14/4/2021).
Saat menyampaikan arahannya, Kapolres mengatakan kehadirannya sebagai bentuk kepeduliannya menjelang pelaksanaan PSU di Labusel.
“Saya ingin dalam pelaksanaan PSU nantinya, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu aman dan kondusif,” ujarnya.
Kapolres juga mengingatkan pelaksanaan PSU ini bukan masalah sepele. Kepada para penyelenggara untuk tidak bermain curang dalam pelaksanaan PSU Labuhanbatu dan Labusel
“Dimana pun saya bertugas saya akan memberikan kemampuan saya yang terbaik dalam melaksanakan tugas saya,” tandasnya.
AKBP Deni menegaskan, ia akan melakukan segala cara bahkan mempertaruhkan jabatannya untuk keamanan kamtibmas.
“Apabila ada saya temukan kecurangan yang dapat mengakibatkan gangguan kamtibmas baik dari pihak penyelenggara, OKP, pengawas maupun dari masing – masing calon, akan saya proses secara pidana,” tegasnya.
Polres Labuhanbatu menyiapkan 1.200 personil pengamanan di 25 TPS yang ada di Kabupaten Labuhanbatu dan kabupaten Labusel. Kemudian menempatkan 19 personil Polri terdiri dari 1 Perwira dan 18 Bintara, 2 Personil Linmas, 8 Personil TNI dan 100 Personil Brimob yang akan melakukan patroli mobile dilokasi TPS guna mencegah adanya kegiatan – kegiatan tertentu yang dapat menggangu kamtibmas di lokasi TPS.
Kegiatan ini dihadiri Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Batara Manurung, Ketua KPU Labusel Efendi Pasaribu, Bawaslu Labusel, Kasat Intel AKP H.E.Sidauruk, Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G.Hutabarat, Kasi Propam IM.Sipayung, PPK dan PPS. (Messo Gulo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









