Praperadilan Selegram Al Naura Ditolak PN Palembang

- Editorial Team

Senin, 14 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Majelis Hakim pengadilan negeri (PN) Palembang, Edi Fahlawi SH.MH menolak permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon Selebgram Al Naura Karima Pramesti yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Ilir Barat I (IB I) terkait dugaan perkara penipuan dan penggelapan, Senin (14/2/2022).

Hakim tunggal Edi Fahlawi SH.MH dalam putusannya menyebutkan, karena permohonan praperadilan menurut dari pertimbangan hukum, yang mereka diajukan dari termohon, mereka sudah melengkapi dari proses lidik, penyidikan hingga penahanan.

“Mengadili dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima, kemudian pemohon mengganti biaya perkara persidangan,” kata Edi saat membacakan putusan sidang Praperadilan di PN Palembang.

BACA JUGA  Nama Suami Puan Maharani Disebut dalam Sidang Korupsi PDPDE Sumsel

Usai persidangan saat dikonfirmasi tim kuasa Hukum Selebgram Al Naura Karima Pramesti, Hendara Jaya SH.MH dan tim mengatakan, terima kasih kepada rekan rekan wartawan dan juga kepada majelis hakim PN Palembang yang telah memproses Praperadilan ini.

“Walaupun memang kita mengetahui, apa yang kita ajukan dalam praperadilan ini ditolak majelis Hakim, namun kita akan menempuh di jalur perdata,” katanya.

Menurutnya untuk proses selanjutnya ia berharap kedepannya, hukum di Indonesia tetap ditegakkan karena sebagai lawyer merupakan partner, dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Bersama Forkopimda Pantau Perayaan Tahun Baru

“Dalam kesempatan ini kita juga mengucapkan terima kasih kepada Polsek Ilir Barat l, yang telah memproses perkara ini, walaupun hasilnya sama kita ketahui bahwa Praperadilan ini sudah ditolak Majelis Hakim, kita akan mengajukan langkah hukum selanjutnya yaitu di jalur perdata,” ucap Hendra Jaya.

Untuk diketahui tersangka Al Naura Karima Pramseti dilaporkan oleh Katarina ke Polsek Ilir Barat I dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus dugaan penggelapan serta penipuan. (Suherman)

BACA JUGA  Masyarakat Serbu Vaksinasi Dosis Dua di Lanal Palembang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru