Dugaan Mark Up Pembelian Tanah oleh Walikota Pematangsiantar Dilapor ke Polda Sumut

- Editorial Team

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumatera Utara telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota dan Ketua DPRD Pematangsiantar. Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) pada 10 Februari 2026.

Pihak yang dilaporkan adalah Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan permufakatan jahat dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan laporan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

Dalam surat dumas yang ditujukan kepada Kapolda Sumut dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, disebutkan adanya dugaan kerja sama tidak sah antara pihak eksekutif dan legislatif dalam penetapan nilai ganti rugi tanah dan bangunan.

BACA JUGA  Tangkap 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sumut Sita 23 Kg Sabu

Dugaan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/3482/VIII/2025 tertanggal 29 Agustus 2025 terkait pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dengan total anggaran sebesar Rp21,72 miliar pada tahun anggaran 2025.

Dalam keputusan itu tercantum pembelian tanah dan bangunan atas nama Timbul Marganda Lingga yang berlokasi di Jalan Catur, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, dengan luas tanah 1.294 meter persegi dan bangunan 175 meter persegi, senilai Rp3,17 miliar.

Selain itu, terdapat pembelian beberapa bidang tanah lainnya, antara lain milik Jony Lee selaku kuasa waris Hermawanto Lee senilai Rp14,53 miliar, tanah milik M Natsir Siregar senilai Rp2,24 miliar, serta tanah milik Lasmayanti Sulselita Sinaga dan Andi Samuel Pardede dengan nilai lebih dari Rp1,7 miliar.

Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar menduga proses pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan sesuai prosedur, termasuk penunjukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang dilakukan secara langsung tanpa melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

BACA JUGA  ‎Komplek Mega Park Jadi Sasaran, Dua THM Dirazia, 16 Pengunjung Positif Narkoba

Mereka juga menilai tidak adanya kajian kebutuhan atas pengadaan tanah tersebut, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, sebagai bentuk pengelolaan keuangan yang tidak berhati-hati.

Khusus pembelian tanah milik Ketua DPRD, aliansi menduga terjadi mark up harga serta konflik kepentingan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024, nilai tanah tersebut dilaporkan sekitar Rp800 juta, jauh di bawah nilai pembelian oleh pemerintah daerah.

Perbedaan nilai sekitar Rp2,37 miliar itu dinilai tidak wajar dan memunculkan dugaan adanya rekayasa penilaian harga oleh pihak appraisal. Transaksi antarsesama pejabat publik ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.

Selain itu, terdapat pula dugaan mark up pada pembelian tanah dan bangunan lain yang nilainya jauh di atas harga pasar setempat. Bahkan, beberapa bangunan yang dibeli pemerintah diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sehingga legalitasnya dipertanyakan.

BACA JUGA  Polwan Polda Sumut Jadi Moderator dalam Ajang IAWP

Atas dasar temuan tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Pematangsiantar meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, independen, dan transparan guna menelusuri potensi kerugian keuangan daerah serta memastikan proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan hukum. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru