Tangkap 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sumut Sita 23 Kg Sabu

- Editorial Team

Selasa, 12 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Polda Sumut menangkap tujuh pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Tanjungbalai. Dalam penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan 23 kilogram sabu-sabu.

Ketujuh pelaku itu, yakni ARN (47), ZL (44), GN (34), MR (43), RS (41), MHRN (34) dan YL (39).

“Pelaku sebanyak tujuh orang dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram. Mereka sindikat jaringan narkoba internasional,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/9/2023).

BACA JUGA  Hendak Dipagar, Dua Orang Mengaku Pemilik Lahan Bertengkar

Penangkapan para pelaku ini berawal pada 5 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas yang tengah menyelidiki kasus tersebut mendapatkan informasi para pelaku tengah berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Petugas lalu menuju lokasi para pelaku dan menghadang sebuah mobil yang membawa pelaku ARN, ZL dan GN.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 23 kilogram di bagasi mobil. Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya, yakni MR, RS, MHRN, dan YL di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

BACA JUGA  Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pengoplosan Gas Subsidi, 20 Pelaku Ditangkap

Usai diamankan, ketujuh pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Kita mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba guna mewujudkan Sumut bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (hp/r)

BACA JUGA  Juli-Agustus, 11 Pelaku Tindak Kejahatan Ditangkap Polres Samosir

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru