Laporan Mandek, Kuasa Hukum akan Melapor ke Polda Sumatera Utara

- Editorial Team

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Seorang warga Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Julian Sidauruk, menilai Polres Samosir tidak melakukan penanganan serius atas pengaduan masyarakat.

Akibat pengaduan yang dilaporkan sejak 25 Agustus 2025 lalu mandek, Julian Sidauruk mengambil langkah dengan menyampaikan persoalan yang dihadapinya kepada kuasa hukum, Rakerhut Situmorang SH, MH.

Selanjutnya kuasa hukum menyurati Polres Samosir karena dinilai tidak responsif atas pengaduan masyarakat.

Rakerhut Situmorang SH,MH kepada awak media, Sabtu (14/02/2026) menerangkan, persoalan kliennya terkait objek kepemilikan sebidang tanah yang sudah bersertifikat sejak 2022.

Dijelaskannya, bahwa tempat tinggal kliennya Julian Sidauruk merupakan objek yang dibeli semasa hidup orangtuanya, Dian Sidauruk.

Disampaikannya, Rudi Sidauruk dan Wijaya Sidauruk yang dilaporkan ke Polres Samosir, tidak memiliki legalitas atas tindakan penimbunan jalan dengan batu padas, di objek kliennya.

“Inilah yang dilaporkan klien saya ke Polres Samosir, dugaan penyerobotan tanah karena ditimbun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

BACA JUGA  Aksi Sosial Polwan Polres Samosir, Berbagi Kepada Petugas THL

Diterangkan, sebidang tanah itu dibeli dari Jabat Uhum Sidauruk di hadapan PPAT Hermin Sianipar,SH (Akta No. 51 tanggal 24 Juni 2003). Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 33 telah dibaliknamakan kepada Dian Sidauruk pada tanggal 15 Juli 2002.

Atas persoalan yang muncul, kata Rakerhut, pada Jumat, 23 Januari 2026, Kantor ATR/BPN Samosir telah melakukan pengukuran atas lahan dimaksud, termasuk jalan selebar 3 meter dan panjang 150 meter, untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rudi Sidauruk.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi Rahman Sidauruk di hadapan Penyidik serta bukti foto copy SHM No. 32 atas nama Jabat Sidauruk dan SHM No. 33 atas nama Dian Sidauruk, pada lembar denah telah tercantum rencana jalan. Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, keberadaan jalan tersebut telah ada sebelum transaksi jual beli dilakukan.

BACA JUGA  Kapolres Samosir Pimpin Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III Tahun 2025

Keduanya hanya memegang foto copy SHM No. 32 atas nama Jabat Uhum Sidauruk. “Oleh karena itu, penyidik seharusnya dapat menindaklanjuti dumas dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan serta memberikan SP2HP sesuai Perkap No. 14 Tahun 2009 jo. Perkap No. 12 Tahun 2012,” sebut dia.

Menurutnya, ada dugaan kuat perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP atau Perppu No. 51 Tahun 1960, yang dilakukan oleh Rudi Sidauruk, serta peran Wijaya Sidauruk sebagai pihak yang menyuruh melakukan (doen pleger) sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jalan tersebut, kata Rakerhut, telah dibayar ganti ruginya sejak Juni 2000 kepada Jabat Uhum Sidauruk dan telah digunakan selama 25 tahun tanpa adanya gugatan perdata untuk membatalkan transaksi tersebut.

“Jika pihak Polres Samosir membiarkan laporan klien saya berkepanjangan, akan kita sampaikan ke Polda Sumatera Utara,” kata dia.

BACA JUGA  Kapolres Samosir Lantik Kabag Log dan Sertijab Kasat Reskrim, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Sementara Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa laporan Julian Sidauruk saat ini sedang proses lidik.

“Sudah diproses dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah dikirimkan, proses masih lidik,” sebutnya. (Ambrosius Simbolon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru