Laporan Mandek, Kuasa Hukum akan Melapor ke Polda Sumatera Utara

- Editorial Team

Sabtu, 14 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, TRIBRATA TV

Seorang warga Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Julian Sidauruk, menilai Polres Samosir tidak melakukan penanganan serius atas pengaduan masyarakat.

Akibat pengaduan yang dilaporkan sejak 25 Agustus 2025 lalu mandek, Julian Sidauruk mengambil langkah dengan menyampaikan persoalan yang dihadapinya kepada kuasa hukum, Rakerhut Situmorang SH, MH.

Selanjutnya kuasa hukum menyurati Polres Samosir karena dinilai tidak responsif atas pengaduan masyarakat.

Rakerhut Situmorang SH,MH kepada awak media, Sabtu (14/02/2026) menerangkan, persoalan kliennya terkait objek kepemilikan sebidang tanah yang sudah bersertifikat sejak 2022.

Dijelaskannya, bahwa tempat tinggal kliennya Julian Sidauruk merupakan objek yang dibeli semasa hidup orangtuanya, Dian Sidauruk.

Disampaikannya, Rudi Sidauruk dan Wijaya Sidauruk yang dilaporkan ke Polres Samosir, tidak memiliki legalitas atas tindakan penimbunan jalan dengan batu padas, di objek kliennya.

“Inilah yang dilaporkan klien saya ke Polres Samosir, dugaan penyerobotan tanah karena ditimbun oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

BACA JUGA  LP Binjai Mendadak Dirazia

Diterangkan, sebidang tanah itu dibeli dari Jabat Uhum Sidauruk di hadapan PPAT Hermin Sianipar,SH (Akta No. 51 tanggal 24 Juni 2003). Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 33 telah dibaliknamakan kepada Dian Sidauruk pada tanggal 15 Juli 2002.

Atas persoalan yang muncul, kata Rakerhut, pada Jumat, 23 Januari 2026, Kantor ATR/BPN Samosir telah melakukan pengukuran atas lahan dimaksud, termasuk jalan selebar 3 meter dan panjang 150 meter, untuk mendukung pembuktian dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rudi Sidauruk.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan saksi Rahman Sidauruk di hadapan Penyidik serta bukti foto copy SHM No. 32 atas nama Jabat Sidauruk dan SHM No. 33 atas nama Dian Sidauruk, pada lembar denah telah tercantum rencana jalan. Dengan demikian, secara faktual dan yuridis, keberadaan jalan tersebut telah ada sebelum transaksi jual beli dilakukan.

BACA JUGA  Hari Kedua GPM Polres Samosir, 2,5 Ton Beras Ludes Terjual

Keduanya hanya memegang foto copy SHM No. 32 atas nama Jabat Uhum Sidauruk. “Oleh karena itu, penyidik seharusnya dapat menindaklanjuti dumas dengan menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan serta memberikan SP2HP sesuai Perkap No. 14 Tahun 2009 jo. Perkap No. 12 Tahun 2012,” sebut dia.

Menurutnya, ada dugaan kuat perbuatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP atau Perppu No. 51 Tahun 1960, yang dilakukan oleh Rudi Sidauruk, serta peran Wijaya Sidauruk sebagai pihak yang menyuruh melakukan (doen pleger) sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jalan tersebut, kata Rakerhut, telah dibayar ganti ruginya sejak Juni 2000 kepada Jabat Uhum Sidauruk dan telah digunakan selama 25 tahun tanpa adanya gugatan perdata untuk membatalkan transaksi tersebut.

“Jika pihak Polres Samosir membiarkan laporan klien saya berkepanjangan, akan kita sampaikan ke Polda Sumatera Utara,” kata dia.

BACA JUGA  PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perdana Gugatan Warga Duri Pulo atas UGR Tol Semanan-Sunter

Sementara Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa laporan Julian Sidauruk saat ini sedang proses lidik.

“Sudah diproses dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sudah dikirimkan, proses masih lidik,” sebutnya. (Ambrosius Simbolon)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!