Polsek Kota Kisaran Ringkus Spesialis Bongkar Rumah, 27 Tabung Gas Diamankan

- Editorial Team

Kamis, 14 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Polsek Kota Kisaran meringkus seorang pelaku pencurian spesialis bongkar rumah, Kamis (14/1/2021) dini hari.

Siswanto alias Budi (40), diringkus saat berada di sekitaran Jalan Panglima Polem Kelurahan Kisaran Kota Kisaran Barat, sekira pukul 00.30 WIB tadi malam.

“Pelaku ini ada 2 LP. Pertama tanggal 7 November 2020 dan tanggal 13 Desember 2020. Pelakunya 2 orang. Rekan pelaku, Riko Ramadhan Kaban saat ini kita tahan dalam kasus yang berbeda,” terang Kapolsek Kota Kisaran Iptu IR Sitompul SH, Kamis (14/1/2021) sore.

BACA JUGA  Lagi, Pelaku Pencabulan Anak di Asahan Belum Ditangkap

Diungkapkan Sitompul, bersama Kaban, pelaku nekat melakukan aksinya di rumah warga, yang tak jauh dari kediamannya, di Jalan Cokroaminoto Gg. Berdikari Kelurahan Mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.

Diterangkan Sitompul, penangkapan pelaku berawal info yang menyebut, malam itu, pelaku diketahui berada di sekitaran Jalan Panglima Polem.

Tak mau buruannya lepas, pihaknya lantas menyebar di lokasi yang diduga pelaku akan melintas, saat itu juga.

Tak butuh waktu lama. Begitu pelaku terlihat melintas di sekitar lokasi, seluruh anggota tim langsung menyergapnya.

BACA JUGA  4 Kali Beraksi, Pencuri Sepeda Motor Ditembak Polisi

“Pelaku kita ringkus tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku berhasil kita amankan 27 tabung gas elpigi 3 kilogram. Akan kita kembangkan lagi,” akhir Sitompul.

Pada wartawan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut dikarenakan desakan kebutuhan keluarga.

“Aku gak ada kerja lae, jadi cemana lagi. Sebagian (hasil pencurian) dah kami jual. Bagi 2 (hasil penjualan) aku sama si Kaban,” kilahnya singkat usai pemeriksaan polisi. (Gon)

BACA JUGA  Bandar Chips Higgs Domino di Pulau Halang Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!