Medan, TRIBRATA TV
Diduga sakit hati karena diberhentikan jadi pengawas rumah, Irwansyah alias Iwan Selo (40) membobol rumah warga yang biasanya diawasinya.
“Tersangka ini melakukan aksinya karena sakit hati pada pemilik rumah,” terang Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandran saat mengelar konfrensi pers, pada Rabu (14/1/2026).
Ia mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban bernama Silvianty (51), Jalan Rawa, Kecamatan Medan Denai, pada 28 Agustus 2025 siang lalu. Aksinya dilakukan dengan masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok dan naik ke atas atap.
Saat kejadian, rumah korban memang dalam keadaan kosong karena pemilik sedang berada di luar rumah. Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku mengambil TV dan teko kuningan serta sejumlah barang lain.
“Pelaku mencongkel atap belakang, kemudian masuk dan mengambil beberapa barang, di antaranya satu buah TV, terus teko, bedcover,” terangnya.
Pria yang dikenal akrab dengan para awak media itu menyebut, sebelumnya pelaku ini memang ditugaskan korban untuk menjaga rumahnya. Setiap bulannya, pelaku diberi upah oleh korban.
Namun, belakangan, korban tak mempekerjakan pelaku lagi, sehingga membuat pelaku sakit hati. Alhasil, pelaku berniat untuk membobol rumah korban.
“Yang semula tersangka ini ditugaskan atau bekerja untuk mengawasi rumah tersebut dengan dibayar. Kemudian yang bersangkutan tidak diperpanjang ataupun tidak dipekerjakan lagi, sehingga yang bersangkutan merasa sakit hati dan melakukan aksinya,” katanya.
Untuk TV yang dicuri, dijual pelaku seharga Rp50 ribu. Karena saat menjual, pembeli menyebut kalau TV itu sudah dalam keadaan rusak. Sementara, teko kuningan itu dijual pelaku sebesar Rp90 ribu.
“Uang tersebut dari informasi dari tersangka, digunakan untuk biaya berobat orang tua,” pungkasnya.
Sementara Irwansyah mengaku sudah mengetahui jadwal pemilik rumah keluar, sehingga tahu kalau rumah itu dalam keadaan kosong. Dia mengaku melancarkan aksi itu karena kesal tak dipekerjakan lagi.
“Iya (sakit hati), saya sudah tahu (kapan korban pulang),” ujar Irwansyah saat dihadirkan dalam konferensi pers.
Dia mengaku awalnya disuruh adik korban untuk menjaga rumah korban tersebut. Sebab, sebelumnya korban pernah kehilangan barang. Setiap bulannya, dia mengaku mendapatkan upah dari korban.
“Saya dikasih jaga malam sama kakak ini Rp 15 ribu satu bulan. Ada yang ngompor-ngomporin biar saya nggak dikasih lagi sama kakak itu, di situ saya geram sama kakak itu, nggak dikasih saya bulanan Rp15 ribu lagi, padahal rumah saya jaga. Kurang lebih 4 bulan (jaga) semenjak ada barangnya hilang,” jelasnya.
Pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Dia menyebut uang hasil mencuri itu digunakannya untuk makan sehari-hari dan biaya berobat ibunya yang terkena stroke.
“Uangnya untuk berobat mama sama makan, saya tak bekerja, mama stroke. Nyabu sudah tiga bulan tidak,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku kini sudah dijebloskan ke sel tahanan mako Polsek Medan Area, menunggu proses hukum selanjutnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







