2 Residivis Curanmor Kembali Mengulah, Diringkus Tak Lama Setelah Beraksi

- Editorial Team

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pencurian sepeda motor. Keberhasilan ini tidak lepas dari gerak cepat tim Opsnal Polsek Bukit Raya menyelidiki hingga berhasil menangkap pelaku.

Kedua pelaku, AS (30) dan JH (32) berbagi tugas sebagai pengambil motor dan mengawasi situasi jalan depan rumah korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, Selasa (22/3/2022) mengatakan keduanya ditangkap di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Menurutnya pencurian terjadi pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku AS melihat sepeda motor korban diparkir di teras depan rumah di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Dua Sekawan Ditangkap Polisi, Barbuk Sabu Paket 200 Ribu

“Kemudian AS menelpon JH dan mengajak mencuri sepeda motor itu. Setelah JH datang, AS masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor, sedangkan JH mengawasi situasi, sepeda motor didorong ke rumah AS yang masih di kawasan Perumahan Sidomulyo. Kemudian AS merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Tanah Karo Ringkus Dua Pencuri Sepeda Motor

Petugas yang menerima laporan pencurian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku.

Tak sampai 24 jam petugas mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkap keduanya.

Kepada petugas keduanya mengaku mencuri sepeda motor sehingga dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya.

“Dari tangan pelaku mereja diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Warna hitam dan kunci T,” urai Kapolsek.

Dijelaskan, AS merupakan residivis perkara curanmor tahun 2019 di Polsek Limapuluh sementara JH residivis perkara curanmor tahun 2015 di Polsek Bukit Raya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (herto)

BACA JUGA  Perampok Emas Saat Korban Ambil Air Wudhu, Ditembak Polisi Tanjung Morawa

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB