2 Residivis Curanmor Kembali Mengulah, Diringkus Tak Lama Setelah Beraksi

- Editorial Team

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru kembali mengungkap pencurian sepeda motor. Keberhasilan ini tidak lepas dari gerak cepat tim Opsnal Polsek Bukit Raya menyelidiki hingga berhasil menangkap pelaku.

Kedua pelaku, AS (30) dan JH (32) berbagi tugas sebagai pengambil motor dan mengawasi situasi jalan depan rumah korban.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, Selasa (22/3/2022) mengatakan keduanya ditangkap di Perum Sidomulyo Jalan Parkit Raya Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

Menurutnya pencurian terjadi pada Rabu (16/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB. Pelaku AS melihat sepeda motor korban diparkir di teras depan rumah di Perum Sidomulyo Residence Jalan Mutiara Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

BACA JUGA  Seorang Pelajar di Pekanbaru Tewas Korban Tabrak Lari

“Kemudian AS menelpon JH dan mengajak mencuri sepeda motor itu. Setelah JH datang, AS masuk ke pekarangan rumah dan mengambil sepeda motor, sedangkan JH mengawasi situasi, sepeda motor didorong ke rumah AS yang masih di kawasan Perumahan Sidomulyo. Kemudian AS merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T,” ujarnya.

BACA JUGA  Polisi Tangkap Maling Modus Bongkar Genteng

Petugas yang menerima laporan pencurian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi pelaku.

Tak sampai 24 jam petugas mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menangkap keduanya.

Kepada petugas keduanya mengaku mencuri sepeda motor sehingga dibawa ke kantor Polsek Bukit Raya.

“Dari tangan pelaku mereja diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat Warna hitam dan kunci T,” urai Kapolsek.

Dijelaskan, AS merupakan residivis perkara curanmor tahun 2019 di Polsek Limapuluh sementara JH residivis perkara curanmor tahun 2015 di Polsek Bukit Raya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (herto)

BACA JUGA  Cegah Balap Liar, Satlantas Polresta Pekanbaru Amankan 58 Unit Sepeda Motor

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!