Kesalahpahaman Personel Polri dan ASN di Aceh Tenggara, Kapolres: Sedang Didalami

- Editorial Team

Minggu, 14 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, TRIBRATA TV

Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasi Humas AKP Saniman mengatakan, keributan antara salah satu personel Polri AF (35) dengan ASN Pemkab Aceh Tenggara berinisial AY (52) sedang didalami Propam.

“Propam Polres Aceh Tenggara sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. AY juga sudah membuat laporan pengaduan ke Sat Reskrim. Selanjutnya akan dipanggil saksi-saksi pada Senin mendatang,” kata Saniman, dalam rilis, Minggu, 14 Januari 2024.

BACA JUGA  Sekda Kepulauan Sitaro Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Sinergi ASN-THL dalam Apel Kerja

Saniman menjelaskan, kejadian itu berawal dari Musrenbang di Desa Muara Lawe Bulan kecamatan Babussalam Aceh Tenggara, AY diutus oleh Bappeda Aceh Tenggara untuk menjadi narasumber pada Kamis, 11 Januari 2024.

Dalam penyampaiannya, AY menyarankan kepada Kepala Puskesmas (Kapus) agar Polindes Desa Muara Lawe Bulan lebih aktif lagi dalam mendukung program nasional dalam pengentasan kemiskinan, termasuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Polindes tersebut kebetulan tempat istrinya AF berdinas.

BACA JUGA  Satbinmas Polres Pidie Jaya Sebar Nomor Layanan Darurat

Kemudian malamnya, AY yang masih di desa tersebut didatangi AF dan mengutarakan kalau dirinya tidak senang dengan penyampaian AY dalam Musrenbang karena dirasa menjelekkan istrinya.

“Selanjutnya terjadilah pertengkaran di sebuah warung kopi. AF yang emosi dengan spontan menarik pisau dari pinggangnya. Namun, berhasil direbut AY,” pungkas Saniman. (bachtiar)

BACA JUGA  Beberapa Tahun Gedung Pers Terlantar, Ini yang Dilakukan Polres Simeulue

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB