Polres Sanggau Tangkap Penampung dan Penyalur Calon Pekerja Migran Ilegal

- Editorial Team

Rabu, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Polres Sanggau Polda Kalbar menangkap seorang penampung dan penyalur pekerja migran ilegal dan mengamankan 10 calon pekerja migran.

Penangkapan ini bermula saat personil Polsek Sekayam, Kamis (7/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB mencurigai sebuah rumah di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam. Polisi kemudian menangkap YNB alias B (46) yang menempati rumah tersebut.

Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.

Kepada petugas warga Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini pun mengaku ia bertugas menjemput dan menampung para calon pekerja migran sebelum dikirim ke Malaysia.

BACA JUGA  Bawa Sabu, Seorang Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas

Tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial H untuk menjemput para calon pekerja migran dengan upah Rp400 ribu sekali jalan. Pekerjaan ini telah dilakoninya sejak tahun 2022.

Dari lokasi itu didapati 10 orang yang baru saja dijemput YNB alias B dari sebuah penampungan di Kota Pontianak. Rencananya ke 10 orang ini akan dibawa ke Malaysia untuk bekerja disana melalui cara non prosedural.

BACA JUGA  KPPAD Kalbar Berikan Penghargaan pada Kapolres Ketapang Terkait Penanganan Kasus Anak

Tersangka bersama 10 calon pekerja migran dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Sub Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

BACA JUGA  Base Camp Belum Siap, 20 TKA Cina Kos di Mempawah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!