Sanggau, TRIBRATA TV
Polres Sanggau Polda Kalbar menangkap seorang penampung dan penyalur pekerja migran ilegal dan mengamankan 10 calon pekerja migran.
Penangkapan ini bermula saat personil Polsek Sekayam, Kamis (7/11/2024) sekira pukul 22.00 WIB mencurigai sebuah rumah di Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam. Polisi kemudian menangkap YNB alias B (46) yang menempati rumah tersebut.
Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan calon pekerja migran ilegal.
Kepada petugas warga Desa Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ini pun mengaku ia bertugas menjemput dan menampung para calon pekerja migran sebelum dikirim ke Malaysia.
Tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial H untuk menjemput para calon pekerja migran dengan upah Rp400 ribu sekali jalan. Pekerjaan ini telah dilakoninya sejak tahun 2022.
Dari lokasi itu didapati 10 orang yang baru saja dijemput YNB alias B dari sebuah penampungan di Kota Pontianak. Rencananya ke 10 orang ini akan dibawa ke Malaysia untuk bekerja disana melalui cara non prosedural.
Tersangka bersama 10 calon pekerja migran dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Sub Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








