Madina, TRIBRATA TV
Teka-teki peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur warga Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang terjadi di perkebunan di Kecamatan Nagajuang akhirnya terungkap.
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku, berinisial AR Harahap (45), penduduk Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal ini disampaikan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kabag Ops, AKBP Muhammad Rusli dan Plh Kasi Humas, Ipda Bagus Seto dalam temu pers di aula Tantya Sudhirajati Mapolres Madina, Selasa (12/11/2024).
“Pelaku memiliki dua alamat yang berbeda, satu di Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian di Ujung Batu Provinsi Riau,” katanya.
Arie Paloh menerangkan, pelaku diamankan disebuah bengkel milik warga yang berada di Desa Ranjo Batu, Kecamatan Muara Sipongi pada 6 November 2024 sekitar pukul 17.00 Wib.
“Kebetulan pada saat itu kita menerima informasi dari warga kalau motor pelaku sedang rusak dan diperbaiki dibengkel itu,” ungkapnya.
Untuk pencarian, Kapolres Madina mengatakan, Kasat Reskrim AKP Taufik Siregar bersama tim Opsnal telah menempuh dua provinsi yakni Sumut dan Riau selama tiga pekan.
“Pelaku berpindah tempat, nomor telepon yang digunakan diganti langsung setelah selesai mengunakannya,” ujarnya.
Polisi berpangkat melati dua emas dipundaknya ini menyebut, pelaku bukan hanya kali ini melakukan tindak pidana. Kejahatannya lainnya juga dilakukan seperti pencurian kendaraan bermotor.
“Ada enam sepeda motor yang dicuri pelaku, ada wilayah Riau, Tapsel dan Madina. Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya bermodalkan mulut manis dan pendekatan sehingga para korban percaya,” imbuhnya.
Sementara itu, AR kepada wartawan mengaku, semua korbannya dikelabui dengan trik pendekatan sehingga orang mudah percaya pada dirinya.
“Saya tidak ada ilmu apapun dalam melakukan target, itu semua modal pendekatan sehingga orang percaya,” akunya.
Terkait hubungan dengan ayah korban pemerkosaan, AR mengaku baru tiga kali berkomunikasi soal bisnis penjualan pinang. AR juga mengaku dirinya memperkosa di sebuah kebun di wilayah Nagajuang.
“Kalau soal bisnis pinang itu betul, saya pernah terlibat dalam bisnis pinang,” sebutnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









