Wartawan Diancam Bunuh, Ketua PWI Aceh Tamiang Desak Segera Tangkap Pelaku

- Editorial Team

Minggu, 13 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tamiang, Syawaluddin mengecam dan mendesak Kepolisian Polres Aceh Tengah segera menangkap pelaku pengancaman wartawan yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek Pasar Rejewali, Aceh Tengah. Aceh, pada Kamis 10 November 2022.

Menurut Syawaluddin, ancaman pembunuhan dan tindak kekerasan terhadap pekerja pers sudah berulang kali terjadi, bahkan puluhan wartawan telah banyak menjadi korban kekerasan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengawas proyek ini dialami Jurnalisa wartawan harian Rakyat Aceh/Kabargayo, sekaligus Ketua SMSI Aceh Tengah-Bener Meriah. Padahal wartawan tersebut telah menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesional saat sedang menjalankan tugas jurnalistiknya”, kata Syawaluddin, Sabtu malam (12/11/2022) saat dihubungi TRIBRATA TV.

BACA JUGA  Suasana Haru Warnai Pemakaman Bharada M Kurniadi Sutio

Syawaluddin juga mengatakan, dirinya sangat mengecam perbuatan yang merupakan tindakan melanggar hukum dan mengancam kebebasan pers di Indonesia tersebut.

“Wartawan bukan objek pembunuhan dan tindak kekerasan. Sepertinya, Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 banyak tidak diketahui oleh sebagian pegiat proyek, sehingga mereka tidak bisa membedakan karya jurnalistik yang didasari oleh 5W1H. Karya jurnalistik didasari oleh data, fakta, cover booth side dan hasil investigasi di lapangan serta hasil konfirmasi narasumber yang dianggap berkompeten”, jelasnya.

Dirinya meminta, lembaga Dewan Pers, PWI Aceh serta Pusat untuk melakukan serangkaian kebijakan komprehensif perlindungan kerja kepada pekerja pers.

BACA JUGA  Kadisdik Sergai Akan Patahkan Tulang Wartawan, Ratusan Wartawan Demo

“Kebijakan perlu dilakukan, dalam memberikan konteks perlindungan terhadap pekerja pers. Terutama itu, pihak Perusahaan media cetak, elektronik dan online, benar-benar dalam merekrut wartawan secara profesional dan tidak asal comot. Belum tentu wartawan yang direkrut memahami praktik jurnalistik yang baik dan benar secara yuridisnya”, imbuhnya.

Selain itu Syawaluddin juga mengingatkan, untuk wartawan pemula harus mampu mendalami ilmu jurnalistik, agar dalam pemberitaannya sesuai kaidah roll of law-nya. Hal tersebut juga bagian dari perlindungan diri wartawan dalam bertugas dilapangan.

“Terkait peristiwa pengancaman bunuh wartawan terhadap Jurnalisa oleh oknum pengawas proyek tersebut, kita minta pihak kepolisian Aceh Tengah secepatnya segera menangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebab ini sangat meresahkan bagi pekerja pers Indonesia,” tandasnya. (Jas.Ms)

BACA JUGA  4 Pengeroyok Wartawan di Madina Ditangkap di Paluta

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB