Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Suasana haru dan isak tangis mewarnai kedatangan peti jenasah Bharada Muhammad Kurniadi Sutio (23) di rumah orangtuanya di Desa Johar Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh, Senin (27/9/2021).
Anggota Batalyon C Resimen II Pasukan Pelopor Korbrimob Polri ini gugur saat kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua pada Sabtu kemarin.
Abang kandung Bharada M Kurniadi Sutio, Praka Rahmat Syahputra yang bertugas di satuan Kostrad Solo tampak tak bisa menahan tangis. Keluarga dan para jiran tetangga diliputi suasana duka mendalam.

Dari informasi yang diperoleh, Kurniadi merupakan anggota peleton 5 Kompi 3 Batalyon C Resimen II Pasukan Pelopor Kadunghalang Bogor. Ia merupakan anak ketiga pasangan Zakisyah dan Hartini MJ yang lulus pendidikan Brimob pada 2019.
Dua bulan setelah masuk kesatuan pada Mei 2020, Kurniadi ditugaskan dalam Operasi Nemangkawi 2020 sejak 1 Juli 2020 hingga 28 Februari 2021. Kurniadi kembali mendapat penugasan dalam Operasi Nemangkawi 2021 terhitung mulai 1 Juli 2021.
Anggota Brimob kelahiran 10 Juli 1998 ini berasal dari Desa Johar Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Aceh.
Sebelumnya Kapolres, Dandim 0117/Aceh Tamiang, Bupati dan Ketua DPRK sejak pagi sudah menunggu kedatangan jenasah.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali, mengatakan turut berduka atas gugurnya Kurniadi.
“Almarhum merupakan pahlawan kusuma bangsa yang telah membela tanah air, menjaga kedaulatan NKRI,” jelas Imam.
Menurutnya tugas Kepolisian tidak mudah karena resikonya mengorbankan nyawa tetapi harus tetap melaksanakan sebagai pelayan masyarakat.
Upacara pemakaman dipimpin AKBP Beridiansyah, Wadansat Brimob Polda Aceh.
Tampak hadir Kapolres Aceh Tamiang bersama Forkopimda mengikuti prosesi pemakaman di Makam Pahlawan Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang, yang tidak jauh dari rumah duka. (M.Irwan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








