Labura, TRIBRATA TV
Tekab unit Reskrim Polsek NA IX – X Polres Labuhanbatu, Sumut mengungkap kasus pencurian dengan menangkap tiga pelakunya pada Minggu (11/10/2021) sekira pukul 21.00 WIB.
Ke-tiganya M.Yusuf (32) warga Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Hermansyah Ritonga alias Eman (31) warga Jalan PT. Binanga Dusun I B Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX – X, Labura dan Dian Manurung alias Mandra (23) warga Desa Simonis Dusun I A Kampung Pajak Kecamatan NA IX – X.
Mereka diamankan di Dusun I B Desa Kampung Pajak sesuai laporan Polisi, nomor: LP/ B /30 /X / 2021 / SPKT/ SEK NA IX – X/RES. LABUHAN BATU / POLDA SUMUT, Jumat tanggal 08 Oktober 2021, dengan pelapor Irwanto.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 8 unit digital, blender merk, uang tunai Rp50.000, sepeda motor merk Honda Vario dan Honda Revo.
Kapolsek NA IX-X AKP Selvintriansih melalui Kanit Reskrim Iptu G. Sinurat menerangkan akibat peristiwa pencurian di rumah korban di Dusun I B Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX – X, Labura, korban kehilangan 20 kotak mesin digital dan blender.
Diduga pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara melompati pagar dan merusak pintu belakang rumah. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekira Rp8.000.000.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X untuk proses hukum. (Ewin sipahutar)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









