450 Orang JI Dibai’at dan Ikrar Setia Kepada NKRI

- Editorial Team

Sabtu, 13 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Sedikitnya 450 anggota Jemaah Islamiyah dari tiga kecamatan Kabupaten Aceh Tamiang melepas Bai’at dan Ikrar Setia kepada NKRI di Aula Paripurna DPRK Aceh Tamiang pada Kamis (11/8/2022).

Hal ini untuk mengembalikan penerapan paham ideologi Pancasila kepada masyarakat yang terindikasi terpapar paham radikal.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pasca Densus 88/AT Mabes Polri serta unsur Forkopimda Kabupaten Aceh Tamiang melakukan sosialisasi.

Waka Densus 88/AT Mabes Polri Brigjen Pol. Sentot Prasetyo mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang telah membantu dan mensukseskan kegiatan ini.

BACA JUGA  Jum’at Berkah, Sat Binmas Polres Aceh Tamiang Salurkan Bansos

“Sebagai warga negara Indonesia, kita harus bersyukur kita hidup dalam negara demokrasi yang memiliki ideologi Pancasila, kita harus bersikap toleransi antar umat beragama serta menjaga keutuhan NKRI,” ujarnya.

Menurutnya perlunya peran tokoh agama dalam mencegah masuknya paham radikalisme serta dengan adanya ikrar cinta NKRI dapat menumbuhkan semangat dan kesatuan bangsa untuk mengantisipasi berkembangnya paham radikalisme di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.

Salam ikrarnya, para mantan JI mengikrarkan janji pada diri dari Bai’at untuk setia berbakti serta mengikuti dan mengakui bahwa Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar hukum negara yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

BACA JUGA  Wakapolres Aceh Tamiang Pimpin Upacara HUT Bhayangkara

Akan meninggalkan dan menjauhi segala bentuk paham maupun tindakan yang bisa memecah belah negara kesatuan Republik Indonesia.

“Marilah kita setia dan menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengikuti semua peraturan per Undang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya. (H Lubis)

BACA JUGA  Pelajar SD Tenggelam di Kolam yang Sedang Dibangun

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru