Polres Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Lebih 1 Kg Sabu

- Editorial Team

Senin, 8 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Lebih dari satu kilogram sabu berhasil diamankan Polres Labuhanbatu pada Minggu (7/3/2021). Pengungkapan peredaran barang haram ini setelah petugas mengembangkan hingga ke bandarnya.

Menurut AKBP Deni Kurniawan dalam konperensi pers, Senin (8/3/2021), pengungkapan ini bermula saat Reskrim Polsek Kota Pinang menangkap MR (42) warga Kampung Baru 3 Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Minggu (7/3/2021).

MR mengaku baru membeli sabu seberat 0,14 gram dari R. Petugas kemudian menangkap R alias Capek (41) dirumahnya di Kampung Baru 3 Kota Pinang.

BACA JUGA  Setelah Viral di Medsos, Pria yang Ngamuk di Bengkel Ditangkap Polisi

Dari penggeledahan rumah, polisi menemukan 3 paket sabu seberat 12,64 gram. Kepada polisi R mengaku sabu yang dimilikinya diperoleh dari IP (38) di Simpang Tanjung Medan, Kampung Rakyat.

“Kita kembangkan dengan memburu IP,” kata Kapolres yang didampingi
Wakapolres Kompol Taufiq, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dan Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat.
 
Polisi tak menyia-nyiakan waktu, hari itu juga IP alias Iwan ditangkap dan dari penggeledahan ditemukan 6 paket sabu dengan berat seluruhnya 1.052, 22 gram. Paket sabu itu disimpan dalam bagasi sepeda motornya.

BACA JUGA  Polisi Ciduk Dua Tersangka Narkotika di Lhokseumawe

Saat pengembangan Iwan alias IP berusaha melawan petugas. Warga Dusun Pangkatan, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Labusel ini terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kakinya.

“Saat ini kita masih kembangkan terus kasus ini. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres. (Samuel)

BACA JUGA  Pos Bakumadin Minta Polres Labuhanbatu Tindak Tegas Pelaku Pengeroyokan di Bilah Hilir

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru