Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Lebih dari satu kilogram sabu berhasil diamankan Polres Labuhanbatu pada Minggu (7/3/2021). Pengungkapan peredaran barang haram ini setelah petugas mengembangkan hingga ke bandarnya.
Menurut AKBP Deni Kurniawan dalam konperensi pers, Senin (8/3/2021), pengungkapan ini bermula saat Reskrim Polsek Kota Pinang menangkap MR (42) warga Kampung Baru 3 Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) pada Minggu (7/3/2021).
MR mengaku baru membeli sabu seberat 0,14 gram dari R. Petugas kemudian menangkap R alias Capek (41) dirumahnya di Kampung Baru 3 Kota Pinang.
Dari penggeledahan rumah, polisi menemukan 3 paket sabu seberat 12,64 gram. Kepada polisi R mengaku sabu yang dimilikinya diperoleh dari IP (38) di Simpang Tanjung Medan, Kampung Rakyat.
“Kita kembangkan dengan memburu IP,” kata Kapolres yang didampingi
Wakapolres Kompol Taufiq, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dan Kapolsek Kota Pinang AKP Bambang G. Hutabarat.
Polisi tak menyia-nyiakan waktu, hari itu juga IP alias Iwan ditangkap dan dari penggeledahan ditemukan 6 paket sabu dengan berat seluruhnya 1.052, 22 gram. Paket sabu itu disimpan dalam bagasi sepeda motornya.
Saat pengembangan Iwan alias IP berusaha melawan petugas. Warga Dusun Pangkatan, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Labusel ini terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kakinya.
“Saat ini kita masih kembangkan terus kasus ini. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres. (Samuel)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









