PN Penajam Paser Utara Eksekusi Lahan

- Editorial Team

Rabu, 13 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penajam Paser Utara, TRIBRATA TV

Ratusan warga Kelurahan Mentawir Kacamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara menolak eksekusi lahan
oleh PN Penajam Paser Utara, Rabu (13/7/2022) pagi.

Eksekusi itu sesuai Penetapan Ketua PN Penajam Paser Utara Nomor 1/pdt. Eks/2022/pn pnj jo nomor 23/pdt g/2021/pn pnj tanggal 4 Juli 2022 objek sengketa ini telah diletakkan sita eksekusi tanggal 13 Juli 2022.

Dengan pengamanan dari Polres Penajam Paser Utara, pihak PN membacakan putusan di depan warga yang menolak keras keputusan tersebut yang mengatasnamakan perusahaan PT PPCI (Paser Prima Coal Indonesia) sebuah perusahaan pertambangan batubara.

BACA JUGA  Kapolres Kukar Tandatangani MoU Pelatihan Bahasa Isyarat

Warga menolak keras eksekusi lahan seluas sekitar 3.900 hektar dengan alasan selama ini PT PPCI tidak menguntungkan masyarakat Mentawir karena akses jalan warga rusak yang dibuka pada tahun 1970. Namun tahun 2016 jalan yang dibangun PT Warhoser yang itu hilang.

Mereka juga menilai mata pencaharian warga yaitu kolam mencari ikan hilang akibat limbah dari PT PCCI. “Dulu ada sungai kecil yang sekarang jadi danau karena ditutup oleh pembuangan OB PT. PPCI. Bahkan banyak lubang bekas tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi,” kata Sanan, Ketua Adat Pasir Kelurahan Mentawir.

BACA JUGA  Polsek Sangkulirang Tangkap Bandar Judi Jenis Bola Guling

Sementara Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Hendrik Eka menjelaskan kalau eksekusi ini sesuai putusan pengadilan. “Yang berperkara ini adalah masalah perijinan antara dua perusahaan,” katanya.

Sedang Camat Sepaku, Adi Kustaman mengatakan kehadirannya untuk memasrukan proses pembacaan eksekusi berjalan baik.

“Hadirnya kami juga memastikan tidak ada eksekusi pengosongan lahan atau rumah masyarakat, yang pasti kedua perusahaan yang bersengketa PT PPCI dan PT MSE, silahkan melanjutkan upaya hukum jangan melibatkan masyarakat,” kata. (kamaluddin)

BACA JUGA  Polresta Samarinda Ungkap Kasus Ilegal Mining

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB