Takalar, TRIBRATA TV
Minimarket Indomaret yang baru diresmikan di Lingkungan Batu Makcing Kelurahan Bulukunyi Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar, ternyata belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sebuah izin krusial yang baru-baru ini diwajibkan oleh Bupati Takalar bagi semua gerai minimarket modern.
Kondisi ini memicu perhatian serius, mengingat adanya peraturan baru yang menekankan pentingnya kelengkapan perizinan, termasuk Andalalin, demi kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Takalar melalui Bidan Teknis Andalalin Dinas Perhubungan (Dishub), Ilham, mengakui pihaknya tidak mengetahui adanya pembangunan Indomaret ini sebelumnya.
“Apabila ada Indomaret yang beroperasi tanpa Andalalin, kami akan menyuratinya secara resmi,” tegas Ilham pada Rabu (11/6/2025).
Meski Dg. Sewang, yang disebut sebagai pemilik toko sebelumnya, mengklaim proses Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan Indomaret ini sudah rampung, namun diduga perizinan tersebut masih mengacu pada aturan lama.
Sebagai informasi, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Namun, keberadaan PBG tidak serta-merta menggugurkan kewajiban Andalalin. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan (termasuk minimarket), permukiman, dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilengkapi dengan Andalalin. Kajian ini fundamental untuk memprediksi, mengevaluasi dampak, dan menyusun rencana mitigasi lalu lintas yang diperlukan.
Menanggapi sorotan ini, Wandhy, perwakilan pemilik Indomaret, saat dikonfirmasi pihak Dishub Takalar, menyatakan kesiapannya untuk segera melengkapi aturan yang berlaku di Kabupaten Takalar dengan mengajukan izin Andalalin.
Kehadiran Indomaret di Bulukunyi memang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Namun, kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal krusial untuk memastikan pengembangan ekonomi berjalan seimbang dengan kelancaran dan keselamatan lalu lintas. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









