Labura, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) .
Pelaku berinisial RHT (31) ditangkap di rumahnya Desa Terang bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (9/5/2025).
Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa, Notebook merk Asus, kotak laptop, kaleng celengan berisikan uang tunai sebesar Rp3.850.000 dan dua potongan kayu kosen jendela.
Kapolsek Aek Natas AKP P Napitupulu melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi kepada awak media, Selasa (13/5/2025) menerangkan, korban M Yunus Silaen, penduduk lingkungan VIII Desa Bandar Durian pada 11 April 2025 datang ke Polsek Aek Natas untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Setelah itu dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pelakunya inisial RHT, saat diketahui keberadaan pelaku tim langsung ke lokasi untuk mengamankannya .
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang barang milik korban, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan
“Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dan petunjuk barang bukti sehingga dapat dipersangkakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana”, jelas Kanit Reskrim. (Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








