Maling Notebook dan Celengan Diringkus Polsek Aek Natas

- Editorial Team

Selasa, 13 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RHT berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Aek Natas.

Pelaku RHT berikut barang bukti saat diamankan di Mapolsek Aek Natas.

Labura, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) .

Pelaku berinisial RHT (31) ditangkap di rumahnya Desa Terang bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (9/5/2025).

Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa, Notebook merk Asus, kotak laptop, kaleng celengan berisikan uang tunai sebesar Rp3.850.000 dan dua potongan kayu kosen jendela.

BACA JUGA  270 Anggota PPS Se-Labura Dilantik

Kapolsek Aek Natas AKP P Napitupulu melalui Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi kepada awak media, Selasa (13/5/2025) menerangkan, korban M Yunus Silaen, penduduk lingkungan VIII Desa Bandar Durian pada 11 April 2025 datang ke Polsek Aek Natas untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Setelah itu dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan, pelakunya inisial RHT, saat diketahui keberadaan pelaku tim langsung ke lokasi untuk mengamankannya .

BACA JUGA  Kawanan Maling Spesialis Mesin Traktor Ditembak Polisi

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri barang barang milik korban, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Aek Natas untuk pemeriksaan

“Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan 2 alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dan petunjuk barang bukti sehingga dapat dipersangkakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana”, jelas Kanit Reskrim. (Indra)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!