Bobol Toko Ponsel di Tarutung, Pelaku Ditangkap di Pematang Siantar

- Editorial Team

Sabtu, 13 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus seorang pelaku pencurian toko jual beli ponsel Maulana di Jalan DI Panjaitan, Tarutung, Taput.

Pelaku, Januari Harahap (34) warga Desa Simasom Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara itu, berhasil diringkus tim opsnal dari loket bus Intra di Kota Pematang Siantar, Jumat (12/4/2024 ).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing kepada TRIBRATA TV.

Saat tersangka ditangkap, barang bukti yang ditemukan dari tangannya yaitu 9 unit ponsel baru dengan merek VIVO Y1008/128, VIVO Y27S 8/256, REALME NOTE 50 4/64, REALME NOTE 50 4/128, REDMI NOTE 12 8/256, REDMI A2 3/64 dan 3 unit Vivo Y021t 4/64 dan uang tunai Rp197.000.

BACA JUGA  Sambut HUT Kodam I/BB, Koramil 08/Parmonangan Taput Bagikan Sembako

Penangkapan ini berawal, setelah salah seorang karyawan toko yang bernama Serena Aprita Kartini (24) melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput, Jumat, 12 April 2024.

Atas laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan. Atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi, identitas tersangka berhasil terdeteksi. Setelah posisi tersangka ditemukan di kota Siantar, Polres Taput pun bekerjasama dengan Polres Pematang Siantar untuk segera mengamankan tersangka. Akhirnya tersangkapun di temukan di loket Bus Intra.

Setelah tersangka dan barang bukti ditemukan, tim opsnal memeriksa sementara tersangka dan mengakui perbuatan pencurian tersebut.

BACA JUGA  Dituduh Curi Kerbau di Medsos, Akun Medsos milik Ketua DPRD Taput Dilaporkan ke Polisi

Menurut penjelasan tersangka, dirinya mencuri sendirian dengan memanjat dari depan dan merusak asbes toko hingga kedalam.

Setelah berhasil masuk kedalam toko, tersangka mengambil 10 ponsel baru dari dalam toko lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk.

Tersangka mengakui sudah sempat menjual 1 ponsel curiannya di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp600.000 untuk biaya ke Siantar.

Ia mengaku ke Pematang Siantar untuk menjual ponsel curiannya supaya tidak dikenal orang dan tidak dicurigai barang curian.

Setelah dilakukan penelitian terungkap, tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

BACA JUGA  Dukung Swasembada Pangan, PPL Pahae Julu Lakukan Pengubinan Padi Sawah

Atas perbuatanya, tersangk dikenakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB