Pencetak Uang Palsu Dilumpuhkan Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 13 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

EP alias Eko (25) dan rekannya UHW alias Ucok Beko (32) harus berurusan dengan Polres Labuhanbatu setelah dirinya membeli barang disebuah toko sembako menggunakan uang palsu.

Menurut Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Perikhesit, Eko membeli barang di sebuah toko sembako pada hari Jumat (12/3/2021) sekira pukul 10.30 di Jalan Iwan Maksum, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu.

“Saat pemilik toko mengetahui uang yang digunakan pelaku tidak asli atau palsu, pemilik toko langsung mengamankan pelaku kemudian melaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui telepon selular,” jelas Kasat.

BACA JUGA  Maling Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polres Kubu Raya

Polisi kemudian menahan EP alis Eko warga Batang Pane II Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Paluta, beserta uang palsu yang digunakannya.

“Ditangan pelaku ditemukan uang palsu pecahan Rp50.000.- sebanyak 17 lembar atau sebesar Rp.850.000,” katanya.

Saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa uang palsu tersebut dicetaknya langsung bersama dengan satu orang temannya bernama UHW alias Ucok Beko.

BACA JUGA  Yonmarhanlan I Jaga Kapal Tangkapan MV. Mathu Bhum

Polisi langsung memburu rekan pelaku dan berhasil meringkus UHW alias Ucok Beko (32) warga Lingkungan Kampung Banjar II, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

“Pelaku Ucok Beko ditangkap saat berada dirumahnya dan ditangan pelaku ditemukan 3 lembar uang palsu pecahan Rp50.000.- atau sebesar Rp. 150.000,” tandasnya.

Eko terpaksa dilumpuhkan petugas karena berupaya melawan.”Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu,” tutup AKP Parikhesit. (Messo Gulo)

BACA JUGA  Satnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pemakai Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB