Madina, TRIBRATA TV
Kapolres Mandailing Natal (Madina), AKBP Bagus Priandi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 121,07 Gram Sabu, Ganja 24.725,93 gram dan 18 Tersangka, dengan 13 Laporan Polisi.
“Dalam rentang waktu sejak 01 – 24 Januari 2026, kami berhasil mengamankan 121,07 Gram Sabu, Ganja 24.725,93 Gram dan 18 Tersangka,” ujar Kapolres Madina, Jumat (13/02/2026) dalam Press Release di Aula Mako Polres.
Kata dia, sekarang ke 18 Tersangka, 9 orang di RTP Mapolres Madina, 5 Tersangka dititip di Lapas Kelas IIB Panyabungan, dan 4 Tersangka di Panti Rehabilitas Yayasan Amelia Kota Padangsidimpuan.
Kata Kapolres, ke 18 Tersangka, antara lain, RN alias Mamen, ABS, Pr, YS alias Aseng, AK alia N, AFN, MAD, HEN, SON, RPL, RIM, AK alias Ucok, NA alias Dangdut, SBN, Jas,Su, dan Al.
Semua Tersangka, ditangkap di wilayah Hukum Polsek Muara Batang Gadis, Polsek Panyabungan Bukit Malintang, Polsek Linggabayu, Polsek Natal dan Polsek Batahan.
Selain barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan mobil Xenia, 4 Sepeda Motor, 12 handphone, 4 Timbangan Digital, 6 Alat Isap Sabu/Bong dan uang tunai Rp1.521.000. (Ismed Harahap)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









