Usai Inspektorat, Kejari Asahan Disebut Tak Serius Tuntaskan Kasus Kades Sidomulyo

- Editorial Team

Jumat, 13 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Harpen Ramadhan (pakai topi) bersama pengurus DPD JPKP Asahan saat membuat laporan ke Kejatisu.

Keterangan foto : Harpen Ramadhan (pakai topi) bersama pengurus DPD JPKP Asahan saat membuat laporan ke Kejatisu.

Asahan, TRIBRATA TV

Ketidakseriusan Kejaksaan Negeri Asahan dalam menuntaskan laporan dugaan Korupsi Kades Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan disebut tak jauh dari Inspektorat Asahan.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Asahan seakan “sungkan” untuk meminta pihak Inspektorat Asahan agar segera memberikan hasil pemeriksaan laporan itu.

Meski berulang kali dihubungi, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismono melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra tak bergeming saat dimintai tanggapannya perihal sikap Kejari Asahan yang hingga kini tidak memperoleh hasil pemeriksaan laporan oleh Inspektorat Asahan.

Padahal, di awal Januari 2026, Inspektorat Asahan melalui Sekretaris, Abdul Rahman SP mengaku telah selesai melakukan pemeriksaan terkait laporan itu.

“Wassalam, sudah selesai diperiksa,” balas Abdul Rahman singkat saat itu tanpa merinci apakah dalam pemeriksaan laporan itu ditemukan kerugian negara atau tidak.

BACA JUGA  Pemko Tebing Tinggi Gelar Sosialisasi Fungsi Kejaksaan dalam Perdata dan TUN

Sekedar mengingatkan, kasus ini awalnya dilaporkan DPD JPKP Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di awal bulan Juni 2025 lalu.

Tak berselang lama, pihak Kejatisu melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Asahan.

Usai pelimpahan laporan itu, pihak Kejari Asahan awalnya merespon baik konfirmasi yang dilakukan.

Di bulan Oktober 2025 lalu, saat ditemui langsung, Kasi Intel Kejari Asahan H Manurung bahkan mengaku pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak.

“Kemaren sudah ada 10 orang kita ambil keterangan dan klarifikasi. Saat ini kita limpahkan ke Inspektorat Asahan untuk menghitung ada tidak kerugian negara. Kita tunggu aja pemeriksaan Inspektorat ya,” aku Manurung saat itu.

Menanggapi hal ini, Ketua DPD JPKP Asahan, Harpen Ramadhan mendesak pihak Kejaksaan Negeri Asahan untuk serius menindaklanjuti laporan kasus itu.

BACA JUGA  Video: Kejari Sitaro Serahkan Tersangka Kasus Korupsi

Ia menilai, semestinya pihak Kejaksaan Negeri Asahan tidak dalam posisi menunggu, namun segera melakukan “jemput bola” ke pihak Inspektorat Asahan terkait hasil pemeriksaan.

“Miris juga liatnya kalo gitu lae. Masa sekelas jaksa tidak bisa ngambil sikap untuk meminta Inspektorat Asahan agar secepatnya mengirimkan hasil pemeriksaan laporan itu. Kalo gini, nanti asumsi negatif masyarakat akan diarahkan ke pihak Kejari Asahan. Disebut mempetieskan kasus itu,” bener Harpen.

Jika dalam waktu dekat pihak Kejari Asahan tidak bisa menuntaskan, pihaknya akan secara resmi menyurati ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil alih laporan itu.

“Kita melapor bulan Juni 2025. Sampai sekarang berarti jalan 8 bulan. Aneh rasanya sampe sekarang belum ada kejelasan laporan kita itu. Sejumlah pihak sudah dipanggil Kejari Asahan untuk dimintai keterangan, Januari 2026 Inspektorat Asahan juga mengakui sudah selesai melakukan pemeriksaan. Kalau begini, kita surati nanti Kejatisu untuk menarik kembali kasus itu,” akhirnya dari seberang telepon, Jumat (13/02/26) siang. (Gondrong)

BACA JUGA  Video: Pamalak Lempar Kaca Mobil Karena Tak Dikasih Uang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB