Asahan, TRIBRATA TV
Ketidakseriusan Kejaksaan Negeri Asahan dalam menuntaskan laporan dugaan Korupsi Kades Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan disebut tak jauh dari Inspektorat Asahan.
Pasalnya, pihak Kejaksaan Negeri Asahan seakan “sungkan” untuk meminta pihak Inspektorat Asahan agar segera memberikan hasil pemeriksaan laporan itu.
Meski berulang kali dihubungi, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismono melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra tak bergeming saat dimintai tanggapannya perihal sikap Kejari Asahan yang hingga kini tidak memperoleh hasil pemeriksaan laporan oleh Inspektorat Asahan.
Padahal, di awal Januari 2026, Inspektorat Asahan melalui Sekretaris, Abdul Rahman SP mengaku telah selesai melakukan pemeriksaan terkait laporan itu.
“Wassalam, sudah selesai diperiksa,” balas Abdul Rahman singkat saat itu tanpa merinci apakah dalam pemeriksaan laporan itu ditemukan kerugian negara atau tidak.
Sekedar mengingatkan, kasus ini awalnya dilaporkan DPD JPKP Asahan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, di awal bulan Juni 2025 lalu.
Tak berselang lama, pihak Kejatisu melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Asahan.
Usai pelimpahan laporan itu, pihak Kejari Asahan awalnya merespon baik konfirmasi yang dilakukan.
Di bulan Oktober 2025 lalu, saat ditemui langsung, Kasi Intel Kejari Asahan H Manurung bahkan mengaku pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan sejumlah pihak.
“Kemaren sudah ada 10 orang kita ambil keterangan dan klarifikasi. Saat ini kita limpahkan ke Inspektorat Asahan untuk menghitung ada tidak kerugian negara. Kita tunggu aja pemeriksaan Inspektorat ya,” aku Manurung saat itu.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD JPKP Asahan, Harpen Ramadhan mendesak pihak Kejaksaan Negeri Asahan untuk serius menindaklanjuti laporan kasus itu.
Ia menilai, semestinya pihak Kejaksaan Negeri Asahan tidak dalam posisi menunggu, namun segera melakukan “jemput bola” ke pihak Inspektorat Asahan terkait hasil pemeriksaan.
“Miris juga liatnya kalo gitu lae. Masa sekelas jaksa tidak bisa ngambil sikap untuk meminta Inspektorat Asahan agar secepatnya mengirimkan hasil pemeriksaan laporan itu. Kalo gini, nanti asumsi negatif masyarakat akan diarahkan ke pihak Kejari Asahan. Disebut mempetieskan kasus itu,” bener Harpen.
Jika dalam waktu dekat pihak Kejari Asahan tidak bisa menuntaskan, pihaknya akan secara resmi menyurati ke pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera mengambil alih laporan itu.
“Kita melapor bulan Juni 2025. Sampai sekarang berarti jalan 8 bulan. Aneh rasanya sampe sekarang belum ada kejelasan laporan kita itu. Sejumlah pihak sudah dipanggil Kejari Asahan untuk dimintai keterangan, Januari 2026 Inspektorat Asahan juga mengakui sudah selesai melakukan pemeriksaan. Kalau begini, kita surati nanti Kejatisu untuk menarik kembali kasus itu,” akhirnya dari seberang telepon, Jumat (13/02/26) siang. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









