Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Pemerintah Kota Tebing Tinggi bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertajuk “Penyuluhan Hukum tentang Fungsi dan Peran Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam Pembangunan di Daerah”.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa (6/4/2021) bertempat di Gedung Hj. Sawiyah Nasution, dibuka Wakil Walikota H. Oki Doni Siregar.
Wakil Walikota, berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman tentang peran dan fungsi kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehingga pembangunan di Kota Tebing Tinggi dapat dilaksanakan dengan baik dan benar.
“Kejaksaan bukan hanya melaksanakan kewenangan penyidikan atau melakukan penuntutan tindak pidana di pengadilan, tetapi juga memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Doni.
Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah dapat memahami fungsi dan kewenangan Kejaksaan selaku Pengacara Negara di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sementara Kajari Tebing Tinggi Mustaqpirin menyampaikan fungsi Kejaksaan kepada pemerintah dalam lingkup Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara lain Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.
Terkait Pertimbangan Hukum Bidang Datun terdapat 3 tindakan yang dapat diberikan oleh kejaksaan yaitu, Pendapat Hukum (Legal Opinion) diberikan terhadap suatu kegiatan yang akan dilakukan.
Kemudian Pendampingan Hukum (Legal Assistance) diberikan terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung dan Audit Hukum (Legal Audit) diberikan terhadap suatu kegiatan yang telah dilakukan.
“Melalui fungsi dan peran yang dimiliki Kejaksaan ini maka Kejari Tebing Tinggi melakukan sinergitas dengan Pemerintah Kota agar proses pembangunan berjalan dengan baik dan benar. Sehingga akan menciptakan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Kota Tebing Tinggi,” jelas Kajari.
Dijelaskan sebelumnya, Pemerintah Kota dan Kejaksaan sudah menandatangani MoU tentang penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan seluruh OPD, Camat dan Lurah se-Kota Tebing Tinggi. (Ibnu sihombing)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









