Kampar, TRIBRATA TV
Jajaran Polsek Kampar menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang mengiming-imingi akan dinikahi. Pelaku berhasil mencabuli korban sebanyak 4 kali.
Tidak hanya mencabuli korban, pelaku juga melarikan korban. Orang tua korban kemudian melaporkannya ke Mapolsek Kampar yang langsung meringkus pelaku.
Pelaku adalah MF (20) warga Desa Tanjung Berulak, Kecamatan Kampar. Sedangkan korban IN (16) warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya.
Dari kasus ini diamankan barang bukti berupa baju berwarna hitam bercorak merah, abu abu dan putih, rok warna coklat, celana dalam warna hitam dan bra warna ungu.
Terungkap korban dicabuli empat kali, dua kali di rumah pelaku dan 2 lainnya di Pekanbaru, tepatnya di rumah saudara pelaku. Pelaku membawa kabur korban dan mencabuli korban dengan bujuk rayu akan menikahi korban.
Pelaku ditangkap di dekat warung ditepi jalan lintas Bangkinang – Pekanbaru. Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya.
Hal ini disampaikan Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kapolsek Kampar AKP M Sibarani. “Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”jelasnya, Minggu (8/5/2022).
Ditambah Kapolsek, pelaku melanggar pasal 81,82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan Pasal 332 KUH.Pidana.
“Ini juga jadi pelajaran bagi kita, untuk selalu menjaga dan mengontrol anak-anak kita agar tidak berbuat melenceng, ” kata Sibarani. (herto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








