Gowa, TRIBRATA TV
Timsus Respek Presisi Polres Gowa dipimpin Kanit Resmob, Ipda Heri Nugroho menangkap 29 remaja yang terlibat aksi kekerasan hingga menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
Ke 29 remaja itu melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan busur yang melukai tiga orang, satu diantaranya meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Dusun Bontoramba Desa Manjalling Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengatakan, para pelaku ini melakukan penyerangan, namun salah sasaran.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 23.45 WITA. Motifnya karena kesalah pahaman dan ketersinggungan, tetapi salah sasaran,” ungkap Kapolre saat saat menggelar Press Release kasus tersebut, Rabu (29/3/2023) malam kemarin.
Peristiwa ini berawal karena pelaku utama yang berinisial P dipukuli oleh kakak AS. Alasannya kakak AS tidak setuju AS pacaran dengan P.
“Karena tidak terima dipukuli oleh kakak dari AS, pelaku P memanggil rekan-rekannya untuk membalas. Namun belakangan salah sasaran,” ujarnya.
Korban, Kadir Dg Ngempo saat itu sedang memindahkan gabah ke truk, lalu para pelaku ditegur agar pelan-pelan mengendarai motornya. Para pelaku tidak terima ditegur dan emosi sehingga pelaku melepaskan anak panah ke arah korban.
“Jadi yang melepaskan anak panah itu P ke arah korban yang meninggal. Siang tadi (Rabu siang) korban sudah dimakamkan, sementara korban lainnya menjalani operasi setelah terkena anak panah di bagian samping mata,” jelasnya.
Dalam penyerangan ini korbannya ada tiga orang dan satu diantaranya meninggal dunia saat perjalanan ke rumah sakit setelah terkena anak panah pada bagian dada sebelah kiri. “Satunya masih di rumah sakit untuk menjalani operasi dan satunya sudah mulai membaik dan kini sudah berada di rumah,” terang Kapolres.
Ia menambahkan dari 29 pelaku tersebut, ada sembilan orang dewasa dan 20 orang lainnya masih duduk dibangku sekolah (pelajar) dan masih dibawah umur.
“Masih ada 11 orang lainnya diduga ikut serta terlibat yang saat ini masih dalam pengejaran. Ke 29 orang ini berasal dari Galesong, Kabupaten Takalar,” ungkap Kapolres Gowa.
Barang bukti yang disita berupa tiga anak panah, senjata tajam jenis badik yang masih dalam pencarian, 19 ponsel, pekaian pelaku serta beberapa kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi penyerangan.
Kapolres menegaskan kepada ke 11 orang yang diduga ikut terlibat agar segera menyerahkan diri. “Apabila melawan dan menghiraukan himbauan ini tentunya akan ditindak tegas,” tegas Kapolres.
Para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP karena melakukan perencanaan pembunuhan berencana, juncto pasal 338, pasal 2 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait senjata tajam dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (budiman)
“Jadi ancaman seumur hidup bagi para pelaku yang sudah dewasa,”tutup Kapolres Gowa.Budiman
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









