Penyidikan Boardwalk di Istana Kota Lama Dihentikan, Kasat Reskrim: Tidak Ada Kerugian Negara

- Editorial Team

Sabtu, 12 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Proyek pembangunan jembatan Mangrove di Kota Rebah, Istana Kota Lama Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau dengan anggaran cukup fantastis sudah selesai dikerjakan

Namun, walau belum digunakan ternyata sudah ada kerusakan di sana sini.  Dugaan korupsi sempat mewarnai pekerjaan proyek tersebut.

Namun, hal ini dibantah Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju kepada media ini, Sabtu (12/11/2022).

“Hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas pekerjaan pembuatan Boardwalk di Kota Rebah TA 2021 telah dilakukan gelar perkara. Dan hasil rekomendasinya tidak ditemukan adanya unsur kerugian keuangan negara,”tegas Ronny.

BACA JUGA  Polresta Tanjungpinang Masih Terapkan Tilang Manual

Munurut Ronny, hal itu diketahui mendasari hasil audit investigasi, dimana pihak penyedia telah mengembalikan selisih pembayaran atau menyetorkannya ke kas daerah Kota Tanjungpinang. Sehingga penyelidikan dihentikan karena tidak cukup bukti dari audit investigasi oleh BPKP Provinsi Kepri.

BACA JUGA  Jembatan Penghubung Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya Tergerus Air

Diketahui, untuk meningkatkan daya tarik wisata di Kawasan Istana Kota Lama, Kota Rebah, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang menggelontorkan dana Rp3 miliar untuk penataan kawasan tersebut.

Dana Rp3 miliar tersebut diperuntukan untuk berbagai pengerjaan penataan kawasan sepertipembuatan jembatan magrove, pavling block, batu miring, Boardwalk lainnya. (M.HOLUL)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru