Tapteng, TRIBRATA TV
Amri Lubis, warga Dusun 3 Desa Pasar Terendam Kecamatan Barus Kabupaten Tapanuli Tengah, mengaku menjadi korban intimidasi, kekerasan dan pengeroyokan oleh segerombolan orang, Jumat (2/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Salah satu pelakunya diduga anak oknum Ketua DPRD Tapteng berinisial RAS.
kejadian ini bermula saat korban Amri Lubis bersama dengan rekan-rekannya sedang duduk bersantai di kediaman salah satu temannya DS. Saat itu mereka sedang membahas kegiatan gotong royong penanganan bencana alam banjir yang terjadi di Kecamatan Barus.
Namun tiba-tiba segerombolan orang datang langsung mengintimidasi dengan anarkis. Motifnya komentar korban di salah satu postingan sosial media, mengenai perbaikan jalan akibat bencana banjir yang telah terlaksana 90% oleh Camat Barus. Korban sampaikan melalui wawancara dengan beberapa media dan konten kreator.
Segerombolan orang itu memarahinya dengan nada tinggi, menantang apa maksud dari komentarnya di sosial media tersebut. Amri dengan tegas menjawab, “apakah ada yang salah dengan komentar saya itu, demi mengungkapkan kebenaran saya siap menanggung resikonya”.
Lantas cekcok pun tak terelakkan lagi, hingga pengeroyokan pun terjadi. “Saya juga mengenali beberapa orang itu, salah satunya anak Ketua DPRD Tapteng berinisial RAS”, ungkapnya.
Amri bahkan mengaku sempat mengalami kekerasan fisik berupa intimidasi, cekikan dan pukulan dari beberapa segerombolan orang tersebut.
Sementara DS, rekan korban membenarkan kejadian tersebut. Ia melihat intimidasi dan pengeroyokan pada korban.
Peristiwa ini menuai kecaman publik, usai diunggah konten kreator Simentel-mentel di akun Facebooknya. Masyarakat Tapteng meminta agar keadilan di tegakkan dan kasus ini segera ditindak lanjuti Polres Tapanuli Tengah.
Korban pun telah melaporkan peristiwa ini ke Polres Tapanuli Tengah dan telah dilakukan visum.
“Saya berharap agar Bupati Tapteng Masinton Pasaribu dan Polres Tapteng menindak keras kejadian intimidasi pengeroyokan tersebut, agar tidak terjadi lagi di kabupaten Tapanuli Tengah,” pinta Amri Lubis. (Dedy Novriyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









