Merangin, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal Umum (Sat Reskrimum) Polres Merangin menetapkan 2 tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pemuda di Jalur Dua arah simpang Tengkorak Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, yang terjadi pada hari Jum’at (05/09/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Hal ini diungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S saat ditemui awak media di ruang kerjanya.
“Saat ini kita sudah tetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial S (27) warga Lingkungan Sei Mas yang saat ini masih mengalami koma dan mendapat perawatan medis di Padang bersama rekannya M (25) warga Desa Pulau Layang. Sebelumnya 2 tersangka lain sudah ditangkap masing-masing berinisial RC (22) dan rekannya RS (17) keduanya merupakan warga Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko,” jelas Kasubsi Penmas, pada Jumat (12/09/2025) .
Lebih lanjut Ruly menjelaskan, kedua tersangka berhasil diamankan pada Selasa (09/09/2025) sekira pukul 23.00 Wib di dua tempat yang berbeda.
”Kedua Tersangka berhasil kita amankan di dua tempat berbeda tanpa adanya perlawanan, selanjutnya kedua tersangka langsung kita bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan, sementara itu terkait adanya kemungkinan pelaku lain saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengejaran karena identitas rekan-rekan tersangka sudah dikantongi Tim Opsnal,” tutup Ruly.
Dari penuturan tersangka, peristiwa tersebut bermula dari salah paham saat tersangka bertemu kedua korban disalah satu cafe yang ada di jalur dua arah simpang Tengkorak, dan akibat pengaruh minuman beralkohol. Para tersangka yang pada saat itu berjumlah sekira 5 orang masing-masing berinisial RC (22), R2 (17), A (17), L (20) dan AR (20) langsung mengeroyok korban.
Hal senada disampaikan paman korban, setelah mengetahui kemanakannya masuk Rumah Sakit karena mengalami luka yang cukup para pada bagian kepala akibat dikeroyok, paman korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.
Dalam peristiwa tersebut polisi berhasil menyita barang bukti yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan pengeroyokan yakni berupa balok kayu dan helm, saat ini penyidik masih mendalami peran dari masing-masing tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini kedua tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang ”Barang siapa, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat” diancam dengan pidana 9 tahun penjara. (Fitri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








