Pekan Pertama September, Polda Sumsel Ungkap 32 Kasus Narkoba

- Editorial Team

Senin, 12 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

Memastikan generasi muda bebas dari jeratan narkoba, Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran tidak henti-hentinya mengejar pelaku narkob.

Hal ini terlihat di pekan pertama September 2022, tercatat polisu mengungkap 32 kasus mengenai peredaran gelap narkoba.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi mengatakan, pekan pertama September 2022, Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengungkap 32 kasus narkoba.

BACA JUGA  Jualan Ganja, Kakek 62 Tahun Ditangkap Polisi

“Dari pengungkapan tersebut, setidaknya ada 38 tersangka yang diamankan,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/09/2022).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 187,51 gram sabu, 4,79 gram ganja, dan ekstasi sebanyak 5,5 butir.

“Untuk para tersangka yang diamankan, diantaranya adalah 26 pengedar dan 12 pemakai,” katanya.

Menurutnya dalam pengungkapan kasus ini, semuanya mampu menekan jaringan narkoba di wilayahnya masing-masing, sementara Ditresnarkoba Polda Sumsel, Polres Muba, Polres OKI, Polres Muara Enim, dan Polres Empat Lawang nihil ungkap kasus.

BACA JUGA  Bangun Kolaborasi Penegakan Hukum: AKBP Ahmad Budi Martono Diganjar Penghargaan Kejati Sumsel

“Polda Sumsel juga sangat berterima kasih kepada semua Kapolrestabes, Kapolres, dan para Kasat serta jajaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” kata Supriadi.

Dari barang bukti diamankan ini, setidaknya ada 678 generasi muda yang berhasil diselamatkan dari jeratan barang haram ini.(Suherman)

BACA JUGA  Polisi Sita 100 Kilogram Sabu dari Bandar yang Ditembak Mati

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru