Kutim, TRIBRATA TV
Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap ME (38) atas kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di Desa Persipan Jabdan RT. 07 Desa Muara Wahau Kecamatan Muara Wahau, Kutim, Kaltim.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Muara Wahau. Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan operasi pada hari Rabu, (02/08/2023), sekitar pukul 16.00 Wita.
Dalam aksinya, pelaku dengan mengambil kunci kendaraan dari dalam kap mesin saat pemilik kendaraan sedang tidak sadar akibat pengaruh alkohol. Kunci tersebut kemudian digunakan untuk menghidupkan mesin kendaraan dan memungkinkan pelaku untuk mengambil kendaraan dari tempatnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu 8 unit sepeda motor roda dua yang tidak dilengkapi dengan plat nomor serta 7 unit sepeda motor lainnya di wilayah Kecamatan Muara Wahau dan Kongbeng.
Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kutim dengan menjatuhkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan kepada tersangka atas perbuatannya.
“Pengungkapan kasus ini adalah bukti kerja keras anggota kami dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, Jumat (11/8/2023). (Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







