4 Bulan Buron, Tim Tabur Kejari Kupang Tangkap Terdakwa Persetubuhan Anak di TTS

- Editorial Team

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Setelah 4 tahun efektif dinyatakan buron dan ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Kupang, akhirnya Sefanya Banao (34) warga Rt 002 Rw 001 Desa Fatukoa Kecamatan Kabupaten Kupang ditangkap di Desa Kokoi Kecamatan Amanatun Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Sabtu (09/08/2025).

Terpidana kasus persetubuhan anak di bawah umur ini ditangkap tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Negeri Kupang yang dipimpin langsung Kajari Yupiter Selan dan di backup Polsek Amanatun Selatan.

BACA JUGA  Aniaya Tetangga Pakai Sekop, 2 Warga Mollo Utara Dijerat Pasal 170 KHUPidana

Kepada media Yupiter Selan menjelaskan Sefanya Banao merupakan terpidana perkara persetubuhan anak berdasarkan putusan PN Nomor: 7/Pid.Sus/2021/PN / tanggal 2 Maret 2021 // Putusan Pengadilan Tinggi Nomor:42/PID/2021 /PT.KPG.tanggal 20 April 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI.Nomor:3884.K/ Pid.Sus/2021.tanggal 24 November 2021.

Namun ia menghilang sehingga akhirnya ditetapkan Dagtar Pencarian Orang ( DPO) Nomor:Print-B-181/N.3.25/ES/02/2025 tanggal 20 Februari 2025. “Kita kemudian bergerak mencari informasi tentang keberadaan terpidana sehingga akhirnya berhasil ditangkap,” katanya.

Setelah mendapat informasi, pihaknya berkordinasi dengan aparat Polsek Amanatun Selatan Polres TTS hingga berhasil mendeteksi keberadaan terpidana Sefanya Banao alias Sefa yang selama ini menikah dan berdomisili di Desa Kokoi Kecamatan Amanatun Selatan.

BACA JUGA  Pokja ULP dan Oknum PPK Kabupaten Sekadau Akan Dilaporkan ke Kejati Kalbar

Terpidana langsung dibawa ke Makopolsek Amanatun Selatan dan pukul 17:00 WITA, tim Tabur Kejari membawa terpidana ke Kupang untuk proses hukum.

Tampak Kajari Kupang Yupiter Selan didampingi Kasi Intel Kirenius P Tacoy, Kasi Pidum Syahanara Yusti Ramadona, staf Seksi Intelijen dan Tim Polsek Amanatun Selatan. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  Kajari Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru