Kajari Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf

- Editorial Team

Rabu, 8 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengadakan acara sosialisasi dan koordinasi dalam sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Aula SMA N 1 Kota Lhokseumawe Jalan Darussalam Kampung Jawa Lama Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Rabu (08/02/2023).

Kegiatan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Mukhlis, Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Lhokseumawe Mutiawati, Kepala Kemenag Kota Lhokseumawe yang diwakili Penyelenggara Penerangan Agama Islam (ZAWA) Zulkhairi, para Camat dan Keucik se Kota Lhokseumawe.

Dalam sambutannya, Kajari Lhokseumawe, Mukhlis menyampaikan berdasarkan MoU Kejati Aceh dan Kajari se Aceh dengan Badan Pertanahan Provinsi Aceh serta Kementerian Agama Wilayah Aceh tentang sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf diwilayah hukum Provinsi Aceh, maka ia menghimbau para keuchik untuk mendata tanah wakaf yang belum besertifikat agar disertifikatkan sehingga tidak bermasalah dikemudian hari.

BACA JUGA  Polres Simeulue Apel Gelar Pasukan Amankan Nataru

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan pengelolaan uang desa harus secara tepat guna dan tepat sasaran, tidak diperbolehkan lagi menggunakan anggaran desa untuk pelatihan di luar daerah, serta menjaga stabilitas menjelang pemilu tahun 2024.

Sementara Kepala BPN Kota Lhokseumawe Mutiawati menyampaikan banyak tanah wakaf yang tidak bersertifikat di Kota Lhokseumawe. Berdasarkan peraturan ATR Nomor 2 tahun 2017 tentang cara pendaftaran tanah wakaf dan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 berbunyi, Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.

Menurut Undang – Undang dan Peraturan tersebut tanah yang dapat diwakafkan adalah tanah hak milik, HGU, HGB, Hak milik satuan rumah dan tanah negara.

BACA JUGA  Langkah Perdana Kejari Anang Suhartono di Sitaro: Disambut Hangat Tarian Adat dan Semangat Kolaborasi

“Kami dari BPN Kota Lhokseumawe siap membantu untuk proses sertifikasi tanah wakaf oleh pihak keuchik agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ujarnya.

Sedang Kepala Kemenag Kota Lhokseumawe diwakili Penyelenggara Penerangan Agama Islam (ZAWA) Zulkhairi menyampaikan tanah wakaf adalah menyerahkan sebagian tanah miliknya untuk kepentingan umum.

Di Indonesia tanah wakaf sudah diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Regulasi lain terkait tanah wakaf yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. “Kemenag Kota Lhokseumawe berharap semua tanah yang belum bersertifikat segara disertifikatkan agar tidak ada permasalahan dikemudian hari,”ucapnya.

Pada kesempatan itu Kajari menyerahkan sertifikat penghargaan kepada Keuchik Desa Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti, Zulfitrian atas keberhasilannya dalam penerapan “Gampong Percontohan Penyelesaian Sengketa secara adat”.(Restorative Justice).

BACA JUGA  JPU Kejari Lhokseumawe Limpahkan Dua Berkas Perkara Korupsi PT. RS Arun ke Pengadilan Tipikor

Turut hadir Camat Banda Sakti Yuswardi Yunus, perwakilan Camat Blang Mangat Sapriadi, Camat Muara Dua, Rudi Hidayat, Kepala DPMG Kota lhokseumawe diwakili T.Syamsul Fajri. (m zubir)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru