Buru, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Buru, Maluku mengembalikan berkas perkara tersangka Budiono ke Polres Buru untuk penyelidikan ulang. Budiono tersangkut kasus pertambangan emas tanpa izin (Peti).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buru, Dwi, SH pada Kamis (7/4/2022) yang lalu menjelaskan berkas perkara Budiono dikembalikan karena masih ada kekurangan yang belum dipenuhi.
“Kita kembalikan untuk penyelidikan ulang dikarenakan batas waktunya sudah habis,” ujarnya.
Terkait status Budiono, dikatakan Dw, kalau berkasnya telah dilimpahkan berarti statusnya sudah menjadi tersangka.
Sebelumnya beberapa waktu lalu pada Kamis, (17/3/2022), kasus ini pernah dipertanyakan awak media pada Charles, penyidik Polres Buru Carles, yang menyampaikan kasus Budiono kalau sudah P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.
Informasi yang dihimpun, tersangka Budiono diketahui melakukan pertambangan emas ilegal tanpa izin dengan mengelola material emas pada tong di Desa Waebloi Kecamatan Lolonguba Kabupaten Buru, Maluku. (malik masuku)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








