Diintai Polisi Sedang Transaksi Sabu Pria Wonocolo Terciduk

- Editorial Team

Minggu, 12 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Unit III Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap warga Wonocolo pabrik kulit Surabaya, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pria 25 tahun bernama, Ismail Bima Putra diamankan bersama barang bukti empat paket plastik klip bening dengan berat kotor masing-masing 0,22 gram, 0,24 gram, 0,26 gram dan 2,36 gram.

Kanit Unit III Polrestabes Surabaya Iptu Eko Julianto mengatakan, penangkapan yang dilakukan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Wonocolo pabrik kulit sering dijadikan transaksi sabu.

BACA JUGA  Dua Pria Asal Sergai, Ditangkap Polres Tebing Tinggi Bawa Sabu 49,75 Gram

Begitu petugas melakukan pengintaian dan melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang telah diinformasikan masyarakat.

“Karena ciri-cirinya sesuai, pria itu akhirnya kita amankan,” sebut Iptu Eko Julianto, Minggu (12/7/2020).

Sewaktu dilakukan penggeledahan dari tersangka ditemukan empat narkotika jenis sabu. Pada saat di interogasi Ismail mengaku, sabu tersebut diperolehnya dari seorang laki-laki inisial IR.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan guna mencari pemilik barang yang disebut berinisial IR itu.

BACA JUGA  Gerak Cepat Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Ungkap Kasus Pencurian Kabel Genset

Selain sabu, petugas juga mengamankan, 1 bendel klip plastik, 2 korek api, 2 buah skrop plastik, 1 buah botol bong, uang hasil jual Rp200.000 dan 1 buah kipas angin dinding.

Atas perbuatannya, tersangka Ismail dijerat Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Redho)

BACA JUGA  Kakorlantas Polri Pantau Pelaksanaan PSBB di Surabaya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB