Dua Pria Asal Sergai, Ditangkap Polres Tebing Tinggi Bawa Sabu 49,75 Gram

- Editorial Team

Jumat, 30 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi,TRIBRATA TV

Upaya Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ditangkap personel Sat Resnarkoba setelah kedapatan membawa narkoba, pada Selasa sore (20/5/2025).

Keduanya berinisial I alias Iis (49), warga Desa Pematang Cermai dan AG (35), yang berdomisili di Desa Tanjung Beringin. Keduanya ditangkap saat berada didepan minimarket di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban, Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA  3 Kasus Berbeda Berhasil Diungkap Polres Tebing Tinggi

Bermula saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melaksanakan patroli dilokasi rawan. Ketika itu petugas mendapatkan informasi adanya aktifitas peredaran narkoba, sehingga dilakukan penindakan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 49,75 gram”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Rabu (28/5/2025).

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu potongan kertas putih dibalut lakban, satu dompet berwarna hitam, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.

BACA JUGA  Polsek Medan Kota Kembali Gerebek Gang Nasional, Seorang Bandar Narkoba Diringkus

“Pelaku mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan di wilayah Kota Tebing Tinggi. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasi Humas.(ibnu saud)

BACA JUGA  Reskrim Polsek NA IX-X Ringkus Pengedar Narkoba di Simpang Marbau

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru