Tebing Tinggi,TRIBRATA TV
Upaya Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Dua pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil ditangkap personel Sat Resnarkoba setelah kedapatan membawa narkoba, pada Selasa sore (20/5/2025).
Keduanya berinisial I alias Iis (49), warga Desa Pematang Cermai dan AG (35), yang berdomisili di Desa Tanjung Beringin. Keduanya ditangkap saat berada didepan minimarket di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban, Kota Tebing Tinggi.
Bermula saat petugas melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan melaksanakan patroli dilokasi rawan. Ketika itu petugas mendapatkan informasi adanya aktifitas peredaran narkoba, sehingga dilakukan penindakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 49,75 gram”, ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Rabu (28/5/2025).
Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu potongan kertas putih dibalut lakban, satu dompet berwarna hitam, dua unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
“Pelaku mengakui keseluruhan barang bukti tersebut merupakan milik mereka yang akan diedarkan di wilayah Kota Tebing Tinggi. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” sebut Kasi Humas.(ibnu saud)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









