‎Rektor USU Melunak, Pintu Dialog Dibuka Soal Penutupan Gereja Dalih Renovasi

- Editorial Team

Jumat, 12 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

‎Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin akhirnya melunak. Ia menerima kedatangan tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara, selaku mewakili majelis dan jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Gereja Oikoumene Chapel USU Kota Medan.

LBH MUKI Sumut, satu hari sebelumnya menyurati Rektor USU perihal permohonan audiensi terkait polemik di Gereja Oikoumene yang menghebohkan umat Kristiani di tanah air, khususnya Sumatera Utara.

Melunaknya Muryanto dibuktikannya ketika ia memberi ruang kepada kedua pihak untuk menyelesaikan masalah internal gereja. Padahal, sebelumnya, rektorat USU begitu getol bahkan terkesan memaksa hingga mengeluarkan surat tiga kali untuk mengosongkan gedung gereja. Pengosongan tersebut ditolak oleh majelis dan seluruh jemaat gereja.

Setelah pertemuan digelar, baru terungkap fakta bahwa rektor USU mengaku, tidak mengetahui ada masalah internal terjadi di gereja. Sedangkan, alasan pengosongan untuk renovasi dan revitalisasi, lagi-lagi rektor pun tidak tau bahwa ternyata majelis dan jemaat tidak mengetahui rencana itu. Karena sejauh yang ia pahami, renovasi sudah sepengetahuan majelis dan jemaat gereja.

Hal tersebut terkonfirmasi langsung dari Ketua Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak yang ikut dalam audiensi bersama rektor USU, Muryanto Amin, Kamis (11/6/2026) di ruang pertemuan orang nomor satu di kampus itu.

“Rektor Muryanto menyampaikan bahwa ternyata beliau tidak mengetahui adanya konflik internal,” kata Dedy Mauritz menirukan pengakuan rektor saat di wawancara sejumlah awak media, Kamis (11/6/2026).

Terkait rencana renovasi, imbuhnya, karena ada permintaan kepada rektor oleh pengurus PIWK berjumlah tujuh orang, maka disetujui rektor sebab dianggap baik.

“Jadi karena ada permintaan kepada beliau (rektor) untuk melalukan renovasi, dan menurutnya itu maksudnya baik, ia melaksanakan sesuai permintaan itu,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, rektor USU mengabulkan permintaan untuk renovasi atas pengajuan dari PIWK. Mengenai itu, pihaknya sudah menjelaskan pada rektor terkait keberadaan pengurus PIWK yang dinilai cacat prosedur maupun secara hukum.

BACA JUGA  Pak Gubsu...Dengarkan Jeritan Wargamu !!!

“Kami menjelaskan ada persoalan terkait dengan, kami menyatakan tidak mengakui PIWK yang dipimpin oleh Prof Robert Sibarani. Dan sudah menyampaikan surat secara resmi kepada rektor terkait hal tersebut, karena PIWK yang saat ini hanya berjumlah 7 orang dan tidak diketahui oleh jemaat, dan menurut kami itu adalah cacat materil maupun cacat formil secara hukum,” tegasnya.

Ajaibnya, kata Dedy Mauritz, rektor USU juga tidak mengetahui bahwa rencana renovasi tersebut tidak diketahui oleh jemaat, hal itu menjadi catatan penting untuk dipahami. Diduga informasi atau laporan yang sampai ke rektor USU tidak secara utuh dan hanya sepihak dari PIWK.

“Kesimpulannya adalah diberikan waktu selama 10 hari untuk berdiskusi dan bermediasi dengan PIWK merumuskan solusi terbaik dan pihak rektorat akan menahan diri tidak melakukan pengosongan gereja sebagaimana yang telah mereka lakukan selama ini,” pungkasnya.

‎Langkah bijaksana kepemimpinan yang ditunjukkan rektor USU di tengah polemik rencana pengosongan gedung Gereja Oikoumene Chapel USU menerima langsung audiensi dari tim LBH MUKI Sumut suatu sikap akademisi yang sangat positif. Dimana Muryanto Amin bersedia duduk bersama dan mendengarkan langsung aspirasi jemaat patut diapresiasi tinggi.

Jalur dialogis ini menjadi angin segar yang menumbuhkan harapan besar akan tercapainya solusi terbaik dan damai bagi semua pihak.

Pada pertemuan tersebut, tim LBH MUKI Sumut, selain disambut rektor juga hadir Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis, Muhammad Anggia Muchtar, Wakil Rektor III, jajaran Biro Aset dan Humas.

Diketahui bahwa Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis USU, Muhammad Anggia Muchtar adalah yang menandatangani langsung surat pengosongan gereja hingga dikirimnya tiga kali.

“Tentu kami mengucapkan terima kasih karena kami disambut langsung oleh Bapak Rektor beserta jajaran. Kehadiran kami di sini bertujuan untuk mempertanyakan dasar dari penerbitan tiga surat perintah pengosongan gedung gereja,” ungkap Dedy.

BACA JUGA  Ada Dusun Fiktif di Desa Poldung Dilapor ke Kejari Labuhanbatu tapi Tak Diproses ‎

Selain mempertanyakan mengenai pengosongan gereja, pihaknya juga bermaksud untuk memberikan informasi berimbang, sehingga rektor USU mendapatkan gambaran yang utuh, tidak menerima laporan hanya sepihak, bagaimana sebenarnya dinamika yang terjadi di lapangan.

Dalam pertemuan tersebut, kepada rektor, Dedy Mauritz memberikan sejumlah penjelasan untuk menjernihkan kesalahpahaman yang sempat terjadi belakangan ini.

Terdapat beberapa poin utama menjadi dasar kebijakan kampus, yaitu, soal status bangunan. Berdasarkan informasi yang diterima rektor selama ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Rektor USU era Prof. A.P. Parlindungan tahun 1986. Chapel USU dipahami sebagai fasilitas kampus, bukan berstatus sebagai gereja, dan diyakini tidak memiliki jemaat yang tetap.

Ketidaktahuan konflik internal, rektor secara jujur mengungkapkan, pihaknya tidak mengetahui ada konflik internal di akar rumput. Niat baik renovasi, persetujuan pengosongan murni didasari niat baik untuk merespons permohonan renovasi dari Persekutuan Iman Umat Kristen (PIWK).

Renovasi itu rencananya dirancang untuk penanganan masalah banjir serta memperluas kapasitas agar mampu menampung mahasiswa Kristen yang jumlahnya kian bertambah. Status tanah, rektor menegaskan bahwa secara legal, tanah tempat berdirinya Chapel tersebut adalah aset milik Universitas Sumatera Utara.

Menanggapi penjelasan rektor, MUKI Sumut memberikan klarifikasi krusial, terutama terkait status PIWK yang mengajukan permohonan renovasi. MUKI secara tegas menyatakan tidak mengakui kepengurusan PIWK yang dipimpin Robert Sibarani.

Selain itu, pihak gereja telah mengirimkan surat resmi kepada rektor terkait penolakan itu. MUKI menilai kepengurusan PIWK saat ini cacat formil maupun materiil secara hukum, karena hanya beranggotakan tujuh orang dan dibentuk tanpa sepengetahuan dan persetujuan jemaat.

‎Satu poin yang menjadi catatan penting dan mengejutkan dalam audiensi itu adalah, faktanya bahwa pihak Universitas Sumatera Utara baru mengetahui jika rencana renovasi ini ternyata sama sekali tidak diketahui oleh jemaat POUK Gereja Oikoumene Chapel USU.

Kata Dedy, pertemuan pada hari ini telah membuka tabir miskomunikasi yang selama ini terjadi antara pihak kampus dan jemaat.

BACA JUGA  ‎Ditengah Butiran Air Mata, Tuntut Tetapkan Bencana Nasional, Tangkap Perusak Lingkungan

Menyoal ketidaktahuan rektorat tentang fungsi Chapel atau Gereja, Dedy memfaktakan bahwa gereja itu sudah berlangsung puluhan tahun, mulai dari pengangkatan majelis, sidi dan aktifitas layaknya gereja lainnya.

Kerendahan hati rektor USU yang bersedia mendengarkan langsung keluh kesah jemaat, publik berharap besar masalah ini dapat segera terselesaikan dengan mengedepankan asas kekeluargaan.

“Semoga musyawarah ini menjadi jalan terang untuk merumuskan kebijakan yang tidak hanya menjaga ketertiban aset negara, tetapi juga melindungi ketenangan jemaat dalam beribadah,” tukasnya.

Dedy menambahkan dengan diketahuinya problem internal ini, berharap pertemuan lanjutan akan memperoleh hasil yang menjadi solusi bagi semua pihak.

Tak hanya itu, Dedy melihat ada upaya sistimatis terstruktur dan masif yang mencoba berusaha untuk menurunkan posisi eksistensi gereja menjadi chapel. Itu adalah sebuah fakta dan realitas yang terjadi.

Hal itu sangat ironis dalam keyakinan Kristiani, sebab imbuhnya, ditengah-tengah dimana sedang berjuang mati-matian untuk memperjuangkan keabsahan perizinan gereja selama ini, tetapi diantara sesama masih ada yang menginginkan dari gereja diturunkan menjadi Chapel.

“Menurut kami itu sangat ironis sekali. Mari kita bertanya kepada diri kita sendiri, sebenarnya kita sedang berada dimana dan mau kemana arah hidupmu,” ujarnya seraya mengingatkan para oknum-oknum yang selama ini paling berisik menyebutkan Chapel USU bukan Gereja. (red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Mencekam! PT Belawan Indah Diserbu Preman, Diduga Terkait Jatah Bulanan
Polres Samosir Siap Amankan Event Internasional Trail of The Kings by UTMB 2026
Saat Warga Krisis Air, Pejabat di Medan Panggil Damkar Isi Air di Rumahnya
‎Biro Aset dan Satpam USU ‘Serbu’ Gereja Oikoumene, Sempat Terjadi Ketegangan
Kadis Naker Medan Janji Panggil Manajemen PT United Rope Pekan Depan
Sinergi UHC Pemkab Taput bersama BPJS Kesehatan Sibolga Tingkatkan Layanan Kesehatan
Adu Banteng di Simpang SDN 3 Tamanan Kalasan, Satu Pengendara Tewas
Putera Puteri Pemulihan Sumut Audiensi Bareng Fokus RNI ke BNNK Deli Serdang

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 02:28 WIB

‎Rektor USU Melunak, Pintu Dialog Dibuka Soal Penutupan Gereja Dalih Renovasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:12 WIB

Mencekam! PT Belawan Indah Diserbu Preman, Diduga Terkait Jatah Bulanan

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Polres Samosir Siap Amankan Event Internasional Trail of The Kings by UTMB 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:13 WIB

Saat Warga Krisis Air, Pejabat di Medan Panggil Damkar Isi Air di Rumahnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:38 WIB

‎Biro Aset dan Satpam USU ‘Serbu’ Gereja Oikoumene, Sempat Terjadi Ketegangan

Berita Terbaru